Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pupuk Kaltim menjamin hak Pemegang Saham dalam memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat tentang pengelolaan Perusahaan. RUPS merupakan Organ Perusahaan yang mempunyai wewenang dan memegang kekuasaan tertinggi di Pupuk Kaltim yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam RUPS, Pemegang Saham memiliki kewenangan dalam meminta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas pengelolaan Perusahaan.
RUPS Pupuk Kaltim terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPSLB. RUPS Tahunan diadakan setiap tahun untuk menyampaikan persetujuan RKAP serta menyampaikan persetujuan Laporan Tahunan kepada Pemegang Saham. RUPSLB merupakan RUPS yang diadakan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan/permintaan Pemegang Saham. Pelaksanaan RUPS Pupuk Kaltim sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar Perusahaan Pupuk Kaltim beserta perubahannya.
Pelaksanaan RUPS 2019
Pupuk Kaltim melaksanakan RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS. Pada 2019, Pupuk Kaltim telah menyelenggarakan 2 (dua) kali RUPS Tahunan, yaitu RUPS 2018 yang diselenggarakan pada 21 Mei 2019 dan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 diselenggarakan pada 27 Desember 2018.Penyelenggaraan RUPS 2019
Pupuk Kaltim menyelanggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima dari Pemegang Saham. Surat pemanggilan RUPS mencakup informasi dari tanggal, waktu, tempat dan agenda yang akan dibicarakan dalam RUPS. Rangkaian penyelenggaraan RUPS Pupuk Kaltim adalah sebagai berikut :
No. | Kegiatan | RUPS Kinerja Tahun 2018 | RUPS RKAP 2019 |
1. | Permintaan Penyelenggaraan RUPS | Pada 20 Desember 2018, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 melalui surat No. U-3016/A00.UM/2018 | Pada 20 Desember 2018, |
2. | Pemanggilan RUPS | Pada 17 Mei 2019, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS Kinerja Tahun 2018 melalui surat No. 381/D10000-Jkt/V.2019 | Pada 21 Desember 2018, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 melalui surat No. 1031/ D10000-Jkt/XII.2018 |
3. | Pelaksanaan RUPS | RUPS Kinerja Tahun Buku 2018 | RUPS RKAP Tahun Buku 2019 dilaksanakan pada |
4. | Risalah RUPS | Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS Kinerja Tahun Buku 2018 kepada Pemegang Saham | Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS RKAP Tahun Buku 2019 kepada Pemegang Saham |
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Semua keputusan yang diambil di RUPS berdasarkan musyawarah untuk mufakat, yang dilaksanakan saat rapat tersebut berlangsung. Selain itu, Pemegang Saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS secara fisik.
PELAKSANAAN RUPS 2019
RUPS KINERJA TAHUN BUKU 2018
Peserta RUPS RUPS Tahunan Kinerja Tahun Buku 2018 dihadiri oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi, yang rinciannya disampaikan dalam tabel di bawah ini:
Direksi | Dewan Komisaris | Pemegang Saham |
Bakir Pasaman | Koeshartono | Aas Asikin Idat |
Bagya Sugihartana | Ade Rahardja | Agung Widodo |
Satriyo Nugroho | Zulkifli Arman | Gunawan Djafar |
Gatoet Gembiro Noegroho | Bambang Supriyambodo | Gusrizal |
Meizar Effendi | Indarto Pamoengkas | |
Winardi | ||
Achmad Tossim Sutawikara | ||
Nugroho Christijanto |
Agenda Keputusan
No. | Pelaksanaan RUPS | Agenda | Keputusan |
1. | RUPS RKAP 2019 diselenggarakan pada 27 Desember 2018 |
|
|
RUPS LUAR BIASA
Selama 2019, Pupuk Kaltim menyelenggarakan 2 (dua) kali RUPS LB, yaitu RUPS LB Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisaris pada 31 Mei 2019 dan 18 Oktober 2019.
RUPS LB PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Peserta RUPS LB
RUPS LB Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan 2018 yang dilaksanakan pada 31 Mei 2019 dihadiri oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi, yang rinciannya disampaikan dalam tabel di bawah ini:
Peserta RUPSLB
Direksi | Dewan Komisaris | Pemegang Saham |
Bakir Pasaman | Koeshartono | Aas Asikin Idat |
Satriyo Nugroho | Ade Rahardja | Gunawan Djafar |
Gatoet Gembiro Noegroho | Zulkifli Arman | Gusrizal |
Bambang Supriyambodo | Indarto Pamoengkas | |
Nugroho Christijanto | ||
Winardi | ||
Achmad Tossim Sutawikara |
Agenda dan Keputusan
Agenda | Keputusan |
|
|
Pelaksanaan RUPS 2018
Pupuk Kaltim melaksanakan RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS.
Pada 2018, Pupuk Kaltim telah menyelenggarakan 3 (tiga) kali RUPS Tahunan, yaitu RUPS RKAP 2018, RUPS Kinerja 2017 dan RUPS RKAP 2019. Agenda RUPS telah disusun dan dicantumkan dalam undangan RUPS. Selama RUPS berlangsung acara dipimpin oleh Pemegang Saham. Sepanjang 2018, Pupuk Kaltim tidak menyelenggarakan RUPSLB.
Penyelanggaraan RUPS 2018
Pupuk Kaltim menyelanggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima dari Pemegang Saham. Surat pemanggilan RUPS mencakup informasi dari tanggal, waktu, tempat dan agenda yang akan dibicarakan dalam RUPS. Rangkaian penyelenggaraan RUPS Pupuk Kaltim adalah sebagai berikut :
No. | Kegiatan | RUPS Kinerja Tahun 2017 | RUPS RKAP 2018 |
1. | Permintaan Penyelenggaraan RUPS | PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 7 Mei 2018 menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS Kinerja Tahun Buku 2017 Pupuk Kaltim melalui surat Nomor U-0880/A00.UM/2018 | PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 19 Januari 2018 menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP 2018 Pupuk Kaltim melalui surat Nomor U-0155/A00.UM/2018 |
2. | Pemanggilan RUPS | Pupuk Kaltim pada 8 Mei 2018 melakukan pemanggilan RUPS Kinerja Tahun Buku 2017 melalui surat Nomor: 411/D10000-Jkt/V.2018 | Pupuk Kaltim pada 19 Januari 2018 melakukan pemanggilan RUPS RKAP Tahun 2018 melalui surat Nomor: 45/D10000-Jkt/I.2018 |
3. | Pelaksanaan RUPS | RUPS Kinerja tahun buku 2017 dilaksanakan pada 9 Mei 2018 di Jakarta | RUPS RKAP 2018 dilaksanakan pada 26 Januari 2018 di Semarang, Jawa Tengah |
4. | Risalah RUPS | Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS Kinerja Tahun Buku 2017 kepada Pemegang Saham | Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS RKAP 2018 kepada Pemegang Saham |
RUPS RKAP Tahun Buku 2018
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 17 RUPS RKAP diselenggarakan untuk membahas sekurang- kurangnya misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, program kerja, anggaran Perusahaan, proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaan serta hal –hal lain yang membutuhkan persetujuan dalam RUPS. Pupuk Kaltim menyelenggarakan RUPS RKAP tahun buku 2018 dengan rincian sebagai berikut :
No. | Pelaksanaan RUPS | Agenda | Keputusan |
1. | RUPS RKAP 2018 26 Januari 2018 |
|
|
Pelaksanaan RUPS 2017
Pupuk Kaltim melaksanakan RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS.
Selama 2017, Pupuk Kaltim telah menyelenggarakan 2 (dua) kali RUPS Tahunan, yaitu RUPS RKAP dan RUPS Kinerja. Agenda RUPS telah disusun dan dicantumkan dalam undangan RUPS. Selama RUPS berlangsung acara dipimpin oleh Pemegang Saham. Selain RUPS Tahunan, Pupuk Kaltim juga menyelenggarakan RUPSLB sebanyak 2 (dua) kali.
Penyelanggaraan RUPS 2017
Pupuk Kaltim menyelanggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima dari Pemegang Saham. Surat pemanggilan RUPS mencakup informasi dari tanggal, waktu, tempat dan agenda yang akan dibicarakan dalam RUPS. Rangkaian penyelenggaraan RUPS Pupuk Kaltim adalah sebagai berikut :
No. | Kegiatan | RUPS Kinerja Tahun 2016 | RUPS RKAP 2017 |
1. | Permintaan Penyelenggaraan RUPS | PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 9 Mei 2017 Menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS Kinerja Tahun Buku 2016 Pupuk Kaltim melalui surat Nomor U-0755/AA.UM/2017 | PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 4 Januari 2017 menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP 2017 Pupuk Kaltim melalui surat Nomor U-0024/A00.UM/2017 |
2. | Pemanggilan RUPS | Pupuk Kaltim pada 12 Mei 2017 melakukan pemanggilan RUPS Kinerja Tahun Buku 2016 melalui surat Nomor: 343/D10000-Jkt/V.2017 | Pupuk Kaltim pada 4 Januari 2017 melakukan pemanggilan RUPS Kinerja Tahun Buku 2017 melalui surat Nomor: 12/D10000-Jkt/I.2017 |
3. | Pelaksanaan RUPS | RUPS Kinerja tahun buku 2016 dilaksanakan pada 16 Mei 2017 yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT Pupuk Indonesia (Persero), Jakarta | RUPS Kinerja tahun buku 2017 dilaksanakan pada 9 Januari 2017 yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT Pupuk Indonesia (Persero), Jakarta |
4. | Risalah RUPS | Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS Kinerja Tahun Buku 2016 kepada Pemegang Saham | Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS RKAP 2017 kepada Pemegang Saham |
RUPS RKAP Tahun Buku 2017
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 17 RUPS RKAP diselenggarakan untuk membahas sekurang- kurangnya misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, program kerja, anggaran Perusahaan, proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaan serta hal –hal lain yang membutuhkan persetujuan dalam RUPS. Pupuk Kaltim menyelenggarakan RUPS RKAP tahun buku 2017 dengan rincian sebagai berikut :
No. | Pelaksanaan RUPS | Agenda | Keputusan |
1. | RUPS RKAP 2017 9 Januari 2017 |
|
|
Pelaksanaan RUPS 2016
Pupuk Kaltim melaksanakan RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS.Selama 2016, Pupuk Kaltim telah menyelenggarakan 2 (dua) kali RUPS Tahunan, yaitu RUPS RKAP dan RUPS Kinerja. Agenda RUPS telah disusun dan dicantumkan dalam undangan RUPS. Selama RUPS berlangsung acara dipimpin oleh Pemegang Saham. Selain RUPS Tahunan, pada 2016 Pupuk Kaltim juga menyelenggarakan RUPSLB sebanyak 3 (tiga) kali.
Penyelanggaraan RUPS 2016
Pupuk Kaltim menyelanggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima dari Pemegang Saham. Surat pemanggilan RUPS mencakup informasi dari tanggal, waktu, tempat dan agenda yang akan dibicarakan dalam RUPS. Rangkaian penyelenggaraan RUPS Pupuk Kaltim adalah sebagai berikut :
No. | Kegiatan | RUPS Kinerja Tahun 2015 | RUPS RKAP 2016 |
1. | Pemberitahuan Agenda penyelenggaraan RUPS dari Pemegang Saham kepada Anak Perusahaan. | Pemberitahuan pelaksanaan RUPS Kinerja tahun buku 2015 dari Pemegang Saham berdasarkan surat dengan Nomor U-1047/A00.UM/2016 pada 10 Juni 2016. | PT Pupuk Indonesia (Persero) pada 22 Desember 2015 menyampaikan surat terkait pelaksanaan RUPS RKAP 2016 dengan Nomor U-1932/A00000.UM/2015 tentang penyelenggaraan RUPS RKAP 2016 Pupuk Kaltim. |
2. | Surat Pemberitahuan Pelaksanaan RUPS. | Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS Kinerja tahun buku 2015 dilakukan berdasarkan undangan Nomor 506/D10000-Jkt/IV.2016 pada 10 Juni 2016. | Pupuk Kaltim mengirimkan undangan RUPS RKAP 2016 dengan Nomor 1797/DU-Jkt/XII.2015 pada 23 Desember 2015, dengan agenda pelaksanaan RUPS RKAP 2016 dilaksanakan pada 30 Desember 2015. |
3. | Pelaksanaan RUPS | RUPS Kinerja tahun buku 2015 dilaksanakan pada 14 Juni 2016 yang bertempat di Ruang Rapat lantai 8 Gedung Pusri Jakarta yang dihadiri oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. | RUPS RKAP 2016 Pupuk Kaltim dilaksanakan pada 30 Desember 2015 di Kantor Pusat PT Pupuk Kujang Cikampek yang dihadiri oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. |
RUPS RKAP Tahun Buku 2016
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 17 RUPS RKAP diselenggarakan untuk membahas sekurang- kurangnya misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, program kerja, anggaran Perusahaan, proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaan serta hal –hal lain yang membutuhkan persetujuan dalam RUPS. Pupuk Kaltim menyelenggarakan RUPS RKAP tahun buku 2016 dengan rincian sebagai berikut :
No. | Pelaksanaan RUPS | Agenda | Keputusan |
1. | RUPS RKAP 2016 30 Desember 2016 |
|
b. Efisiensi pemakaian bahan baku dengan bobot 4 (empat). c. Produktivitas Tenaga Kerja dengan bobot 5 (lima), dengan keseluruhan bobot indikator aspek operasional adalah 15. |
RUPS Kinerja Tahun Buku 2015
Pupuk Kaltim menyelenggarakan RUPS Kinerja 2015 berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 18, untuk melaporkan Laporan Tahunan Perusahaan kepada Pemegang Saham meliputi laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan kegiatan Perusahaan, gaji, tunjangan/fasilitas bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Agenda dan keputusan RUPS Kinerja Pupuk Kaltim adalah sebagai berikut :
No. | Pelaksanaan RUPS | Agenda | Keputusan |
1. | RUPS Kinerja Tahun Buku 2015 14 Juni 2016 |
|
|
- RUPS Kinerja Tahun Buku 2015
- Pupuk Kaltim selain menyelenggarakan RUPS RKAP dan RUPS Kinerja, Pupuk Kaltim juga menyelenggarakan RUPSLB dengan rincian sebagai berikut :
No. Pelaksanaan RUPS Agenda Keputusan 1. 13 Januari 2016 Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan. - Memberhentikan dengan hormat sebagai Direksi Perusahaan Mulyono Prawiro sebagai Direktur produksi, merangkap Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur SDM dan Umum. Bakir Pasaman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, Suldja Hartono sebagai Direktur Komersil.
- Mengangkat anggota Direksi Perusahaan dengan masa jabatan 5 tahun, dimana penunjukkan tugas Direksi, ditentukan kemudian :
2. Bagya Sugihartana
3. Gatoet Gembiro Noegroho
4. Meizar Effendi
5. Satriyo Nugroho2. 20 April 2016 Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisaris Perusahaan. - Memberhentikan dengan hormat Dewan Komiaris Perusahaan yaitu :
1. Alex SW Retraubun sebagai Komisaris Utama
2. Mashudianto, Anggota Komisaris
3. Farid Wadjdy, Anggota Komisaris - Mengangkat Koeshartono sebagai Komisaris Utama dengan masa jabatan meneruskan sisa jabatan sesuai dengan RUPSLB Tanggal 8 Juli 2014.
- Mengangkat Dewan Komisaris Perusahaan dengan masa jabatan 5 tahun sebagai Anggota Komisaris, yaitu :
2. Zulkifli Arman
3. Sumarjo Gatot Irianto3. 10 Agustus 2016 Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Komisaris. Memberhentikan dengan hormat Dewan Komisaris Setya Utama sebagai Komisaris digantikan oleh Bambang Supriyambodo. - Memberhentikan dengan hormat sebagai Direksi Perusahaan Mulyono Prawiro sebagai Direktur produksi, merangkap Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur SDM dan Umum. Bakir Pasaman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, Suldja Hartono sebagai Direktur Komersil.
- Pelaksanaan RUPS 2016
- Secara berkelanjutanPupuk Kaltim memantau tindak lanjut dan status realisasi dari keputusan serta arahan RUPS dan secara periodik dilaporkan ke Pemegang Saham. Tindak lanjut atas keputusan dan arahan dan RUPS Kinerja 2015 Pupuk Kaltim, realisasinya adalah sebagai berikut :
Hasil Keputusan dan Arahan RUPS Realisasi Tindak Lanjut Keputusan dan Arahan RUPS Status RUPS Kinerja Tahun Buku 2015 109 keputusan dan arahan selesai ditindaklanjuti 100% RUPS RKAP Tahun 2016 110 keputusan dan arahan selesai ditindaklanjuti 100% - Sampai dengan 2016, keputusan dan arahan Pemegang Saham RUPS RKAP 2016 dan RUPS Kinerja Tahun Buku 2015 telah selesai ditindaklanjuti dengan realisasinya sebesar 100% dan telah dilaporkan kepada Pemegang Saham.
- Realisasi Keputusan dan Arahan RUPS
- Pemegang Saham mendorong kemajuan Perusahaan yang berkelanjutan. Keputusan dan arahan RUPS RKAP 2016 sejumlah 110 telah ditindaklanjuti sebesar 100 %. Keputusan dan arahan RUPS Kinerja 2015 sejumlah 109 telah ditindaklanjuti sebesar 100 %. Beberapa keputusan dan arahan tersebut adalah sebagai berikut:
No. Keputusan RUPS Realisasi Tindak Lanjut Keputusan / Arahan 1. Menyetujui Laporan Konsolidasi Pupuk Kaltim untuk tahun buku 2015 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan. 100% 2. Mengesahkan Laporan Auditor Independen atas Laporan PKBL untuk tahun buku 2015 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan. 100% 3. Penetapan penghargaan bagi Direksi dan Dewan Komisaris berupa Tantiem dan Penetapan Jasa Operasi bagi karyawan. 100% 4. Memberikan Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan pada tahun buku 2015. 100% 5. Menerima dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Pupuk Kaltim tahun 2016. 100% 6. Menyetujui penunjukkan kembali KAP Tanuduredja, Wibisana, Rintis dan Rekan yang akan melakukan audit Laporan Keuangan dan Laporan PKBL Tahun Buku 2016. 100% - Tanggapan dan Pesetujuan Pemegang Saham 2016
- Pemegang Saham memegang peran dalam menanggapi setiap informasi yang diterima dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pengelolaan Perusahaan. Salah satu tanggapan Pemegang Saham dengan meminta klarifikasi terkait informasi di Perusahaan. Pemegang Saham juga mengeluarkan tanggapan dan persetujuan dengan Keputusan Pemegang Saham. Pemegang Saham mengeluarkan tanggapan dan persetujuan pada 2016, diantaranya:
No. Keputusan Tanggal 1. Keputusan Pemegang Saham PT Pupuk Kaltim di luar Rapat Umum Pemegang Saham tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Pupuk Indonesia Energi. 2 Februari 2016 2. Keputusan Pemegang Saham Pupuk Kaltim tentang Persetujuan Investasi Pengembangan Reklamasi Lahan Industri dan Infrastruktur. 6 Juni 2016 3. Keputusan Pemegang Saham Pupuk Kaltim tentang Persetujuan Revisi Rencana RKAP 2016. 17 November 2016 4. Keputusan Pemegang Saham Pupuk Kaltim tentang Pemberian Dana Talangan sebagai Pinjaman Pemegang Saham. 22 Desember 2016 - Informasi kepada Pemegang Saham
- Demi terlaksananya keterbukaan informasi serta memberikan informasi yang tepat kepada Pemegang Saham serta memberikan informasi yang tepat, Pupuk Kaltim senantiasa meyediakan fasilitas bagi Pemegang Saham agar dapat mengakses informasi terkait dengan Perusahaan. Fasilitas untuk mengakses informasi tersebut antara lain :
- RUPS, baik RUPS Tahunan dan RUPSLB sebagai forum untuk Pemegang Saham dapat berkomunikasi dengan pengelola Perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris) untuk mendapatkan informasi mengenai Perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan.
- Laporan Tahunan, merupakan media yang menyampaikan informasi mengenai kinerja dan kondisi keuangan Pupuk Kaltim secara berkala dalam setiap tahun buku.
- Website Pupuk Kaltim www.pupukkaltim.com yang menyampaikan informasi terbaru dan relevan berbagai laporan, pengumuman, dan publikasi mengenai Pupuk Kaltim kepada Pemegang Saham.
- Media komunikasi lainnya, yaitu video conference, rapat internal dan kunjungan pabrik.