Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pupuk Kaltim menjamin hak Pemegang Saham dalam memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat tentang pengelolaan Perusahaan. RUPS merupakan Organ Perusahaan yang mempunyai wewenang dan memegang kekuasaan tertinggi di Pupuk Kaltim yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam RUPS, Pemegang Saham memiliki kewenangan dalam meminta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas pengelolaan Perusahaan.
RUPS Pupuk Kaltim terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPSLB. RUPS Tahunan diadakan setiap tahun untuk menyampaikan persetujuan RKAP serta menyampaikan persetujuan Laporan Tahunan kepada Pemegang Saham. RUPSLB merupakan RUPS yang diadakan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan/permintaan Pemegang Saham. Pelaksanaan RUPS Pupuk Kaltim sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar Perusahaan Pupuk Kaltim beserta perubahannya.
Pupuk Kaltim melaksanakan RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS. Pada 2019, Pupuk Kaltim telah menyelenggarakan 2 (dua) kali RUPS Tahunan, yaitu RUPS 2018 yang diselenggarakan pada 21 Mei 2019 dan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 diselenggarakan pada 27 Desember 2018.
Pupuk Kaltim menyelanggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima dari Pemegang Saham. Surat pemanggilan RUPS mencakup informasi dari tanggal, waktu, tempat dan agenda yang akan dibicarakan dalam RUPS. Rangkaian penyelenggaraan RUPS Pupuk Kaltim adalah sebagai berikut :
Pada 20 Desember 2018, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 melalui surat No. U-3016/A00.UM/2018
Pada 20 Desember 2018, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 melalui surat No.U-3016/A00.UM/2018
Pada 17 Mei 2019, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS Kinerja Tahun 2018 melalui surat No. 381/D10000-Jkt/V.201
Pada 21 Desember 2018, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 melalui surat No. 1031/D10000-Jkt/XII.2018
RUPS Kinerja Tahun Buku 2018 dilaksanakan pada 21 Mei 2019 di Jakarta
RUPS RKAP Tahun Buku 2019 dilaksanakan pada 27 Desember 2018 di Palembang
Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS Kinerja Tahun Buku 2018 kepada Pemegang Saham
Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS RKAP Tahun Buku 2019 kepada Pemegang Saham
Semua keputusan yang diambil di RUPS berdasarkan musyawarah untuk mufakat, yang dilaksanakan saat rapat tersebut berlangsung. Selain itu, Pemegang Saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS secara fisik.
RUPS KINERJA TAHUN BUKU 2018 Peserta RUPS RUPS Tahunan Kinerja Tahun Buku 2018 dihadiri oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi, yang rinciannya disampaikan dalam tabel di bawah ini:
RUPS RKAP 2019 diselenggarakan pada 27 Desember 2018
Halaman Selanjutnya
Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia : 0800 100 8001 (bebas pulsa) 0811 991 8001 (WhatApp) konsumen@pupuk-indonesia.com Gedung Graha Phonska, Lt.4. Jalan Tanah Abang III, No. 16 Jakarta Pusat 10160