PT Pupuk Kalimantan Timur telah memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang disahkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 55/DIR/X.2015 pada tanggal 16 Oktober 2015.
SK Direksi tersebut berisikan:
Gratifikasi
Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan Hadiah/Cinderamata dan Hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan Pupuk Kaltim terkait dengan wewenang/jabatannya di Pupuk Kaltim, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme Insan Pupuk Kaltim.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan bisnis Pupuk Kaltim yang amanah, transparan dan akuntabilitas, maka Pupuk Kaltim menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap pengendalian gratifikasi yang melibatkan Insan Pupuk Kaltim, meskipun dalam kegiatan usaha Pupuk Kaltim, gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari oleh Insan Pupuk Kaltim. Hal ini penting untuk dibudayakan di lingkungan Pupuk Kaltim sebagai suatu proses pembelajaran bagi Insan Pupuk Kaltim yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan para Pemangku Kepentingan.
Untuk menangani hal tersebut, maka disusunlah Pedoman Pengendalian Gratifikasi/PPG yang selaras dengan Pedoman Tata Kelola Pupuk Kaltim dan Pedoman Perilaku serta nilai-nilai yang berlaku di Pupuk Kaltim. Pedoman tersebut disusun untuk mengatur pengendalian gratifikasi diantaranya Insan Pupuk Kaltim dengan pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan usaha meliputi penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi serta unit pengelola dan mekanisme pelaporan. Pengendalian gratifikasi ini sangat penting bagi perusahaan karena dapat menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas, dan profesionalisme Insan Pupuk Kaltim, serta berisiko mengarah pada pidana suap yang dapat memberikan konsekuensi hukum yang berpotensi merugikan citra perusahaan.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim tertuang pada Surat Keputusan Direksi Nomor: 55/DIR/X.2015. Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim ini sebagai acuan utama bagi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di PT Pupuk Kaltim. Pada Surat Keputusan tersebut tecantum:
Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini berlaku untuk Insan Pupuk Kaltim yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT Pupuk Kaltim. Maksud dan tujuan dari Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perusahaan ini antara lain:
Prinsip Dasar Pengendalian Gratifikasi Pupuk Kaltim
Insan Pupuk Kaltim apabila ditawarkan/diberikan Hadiah/Cinderamata dan/atau Hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman ini, wajib MELAKUKAN PENOLAKAN dengan cara santun terhadap tawaran/pemberian dimaksud, dengan memberikan penjelasan terhadap kebijakan dan aturan ini kepada Pihak Ketiga.
Perlindungan Bagi Pelapor
Sanksi Atas Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi yang berlaku di Perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia : 0800 100 8001 (bebas pulsa) 0811 991 8001 (WhatApp) konsumen@pupuk-indonesia.com Gedung Graha Phonska, Lt.4. Jalan Tanah Abang III, No. 16 Jakarta Pusat 10160