Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi Perusahaan yang menjadi sarana bagi Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting. Kewenangan ini tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang tersebut, antara lain meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Perusahaan, mengubah Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan Direktur dan Dewan Komisaris, dan lain-lain.
Berdasarkan penyelenggaraannya, RUPS terbagi atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPST merupakan agenda rutin setiap tahun dan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali. Sementara RUPSLB dapat terjadi di luar waktu RUPST sesuai kebutuhan. Pelaksanaan RUPS diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Pupuk Kaltim serta perubahannya.
Pemegang Saham sebagai pemilik modal memiliki hak atas Perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kementerian BUMN. Hak-hak Pemegang Saham berdasarkan undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 52 dan 85 serta PER-01/MBU/2011 Pasal 5 meliputi:
Beberapa di antara hak-hak Pemegang Saham tersebut di atas, mekanisme pelaksanaannya dilakukan dalam RUPS.
Kewenangan RUPS Perusahaan sesuai Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 41, 44, dan 94 serta Anggaran Dasar Perusahaan menjelaskan wewenang yang dimiliki RUPS yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi, antara lain:
Tata cara pelaksanaan RUPS di Pupuk Kaltim sesuai Anggaran Dasar dilaksanakan sebagai berikut:
Pada 2020, Pupuk Kaltim menggelar 2 (dua) jenis RUPS, yaitu RUPST (RUPS RKAP dan RUPS Kinerja) serta RUPSLB.
RUPS Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan & Bina Lingkungan (RKA PKBL) Tahun 2020 | RUPS Kinerja Tahun 2019 | RUPS LB Tahun 2020 | |||
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris | Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi | ||||
Permintaan Penyelenggaraan | Pada 24 Januari 2020, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP dan RKA PKBL tahun 2020 melalui surat No. U-356/A00.KU/2020 |
Pada 5 Agustus 2020, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS Kinerja Tahun 2019 melalui surat No. 2917/A/PR/ A22/ET/2020 |
Pada 21 April 2020, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS LB Tahun 2020 melalui surat No.1515/A/TR/ A21/ET/2020 |
Pada 24 Agustus 2020, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS LB Tahun 2020 melalui surat No.3238/A/TR/ A21/ET/2020 |
Pada 24 Agustus 2020, PT Pupuk Indonesia (Persero) men yampaikan permintaan pelaksanaan RUPS LB Tahun 2020 melalui surat No.3239/A/TR /A21/ET/2020 |
Pemanggilan RUPS | Pada 27 Januari 2020, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS RKAP dan RKA PKBL Tahun 2020 melalui surat No. 66/D10000-Jkt/I.2020 | Pada 5 Agustus 2020, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS Kinerja Tahun 2019 melalui surat No. 524/D10000-Btg/VIII.2020 | Pada 21 April 2020, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS LB Tahun 2020 melalui surat No. 264/D10000-Btg/IV.2020 | Pada 24 Agustus 2020, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS LB Tahun 2020 melalui surat No. 550/D10000-Btg/VIII.2020 | Pada 24 Agustus 2020, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS LB Tahun 2020 melalui surat No. 552/D10000-Btg/VIII.2020 |
Pelaksanaan RUPS | RUPS RKAP dan RKA PKBL Tahun 2020 dilaksanakan pada 28 Januari 2020 di Jakarta | RUPS Kinerja Tahun 2019 dilaksanakan pada 6 Agustus 2019 di Jakarta | RUPS LB Tahun 2020 dilaksanakan pada 23 April 2020 di Jakarta | RUPS LB Tahun 2020 dilaksanakan pada 25 Agustus 2020 di Jakarta | RUPS LB Tahun 2020 dilaksanakan pada 25 Agustus 2020 di Jakarta |
Risalah RUPS | Pupuk Kaltim telah menandatangani dan menyerahkan kembali Akta RUPS RKAP & RKA PKBL Nomor: 08 tanggal 28 April 2020 tersebut kepada Pemegang Saham | Pupuk Kaltim telah menandatangani dan menyerahkan kembali Risalah RUPS Kinerja Tahun 2019 tersebut kepada Pemegang Saham | Pupuk Kaltim telah menandatangani dan menyerahkan kembali Akta RUPS LB Tahun 2020 Nomor: 02 tanggal 27 April 2020 kepada Pemegang Saham | Pupuk Kaltim telah menandatangani dan menyerahkan kembali Akta RUPS LB Tahun 2019 Nomor: 16 tanggal 25 Agustus 2020 kepada Pemegang Saham | Pupuk Kaltim telah menandatangani dan menyerahkan kembali Akta RUPS LB Tahun 2019 Nomor: 17 tanggal 25 Agustus 2020 kepada Pemegang Saham |
RUPS Rencana Kera dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Recana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (RKA PKBL) tahun 2020 yang dilaksanakan pada 28 Januari 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi, yang rinciannya disampaikan dalam tabel di bawah ini:
Agenda dan Keputusan
No | Agenda | Keputusan |
---|---|---|
1 |
Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2020. |
Mengesahkan dan menyetujui RKAP Pupuk Kaltim Tahun 2020, yang ditujukan untuk 6 (enam) bidang yaitu:
|
2 | Pengesahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) PKBL Tahun 2020. | Menyetujui RKA PKBL Pupuk Kaltim Tahun 2020, dengan target penyaluran Program Kemitraan sesuai dengan dana tersedia dan penyaluran Program Bina Lingkungan sebesar Rp 14,5 Miliar sebagaimana tercantum dalam buku RKAP Tahun 2020. |
3 | Persetujuan dan Pengesahan Kontrak Manajemen Key Performance Indicator (KPI) Direksi dan Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Tahun 2020. | Menyetujui dan mengesahkan kontrak manajemen Key Performance Indicator (KPI) Direksi dan Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Tahun 2020. |
4 | Persetujuan dan Pengesahan Kontrak Manajemen Key Performance Indicator (KPI) Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Tahun 2020. | Menetapkan KPI Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap Direksi atas pelaksanaan RKAP Pupuk Kaltim Tahun 2020. |
5 | Penetapan Indikator Aspek Operasional untuk Pengukuran Tingkat Kesehatan Tahun 2020. | Menetapkan indikator aspek operasional pada tingkat kesehatan Perusahaan sebagai berikut:
|
6 | Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk memberikan persetujuan apabila terdapat tindakan-tindakan yang mengakibatkan perubahan anggaran investasi. | Pemberian Kuasa kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris untuk melakukan persetujuan terhadap tindakan-tindakan Direksi yang mengakibatkan pergeseran/perubahan anggaran (rutin, pengembangan dan penyertaan). |
Pupuk Kaltim terus memantau tindak lanjut dan status realisasi dari keputusan serta arahan RUPS secara berkelanjutan dan dilaporkan secara periodik kepada Pemegang Saham. Tindak lanjut atas keputusan dan arahan RUPS RKAP & RKA PKBL Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Hasil Keputusan dan Arahan RUPS | Realisasi Tindak Lanjut Keputusan dan Arahan RUPS | Status |
RUPS RKAP & RKA PKBL Tahun 2020 | 110 Keputusan dan arahan telah ditindaklanjuti | 100% |
Pupuk Kaltim melaksanakan RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik terkait dengan pemberitahuan, pemanggilan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, pimpinan RUPS dan berita acara RUPS berikut ketentuan hak suara dan hasil keputusan dalam RUPS. Pada 2019, Pupuk Kaltim telah menyelenggarakan 2 (dua) kali RUPS Tahunan, yaitu RUPS 2018 yang diselenggarakan pada 21 Mei 2019 dan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 diselenggarakan pada 27 Desember 2018.
Pupuk Kaltim menyelanggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima dari Pemegang Saham. Surat pemanggilan RUPS mencakup informasi dari tanggal, waktu, tempat dan agenda yang akan dibicarakan dalam RUPS. Rangkaian penyelenggaraan RUPS Pupuk Kaltim adalah sebagai berikut :
Pada 20 Desember 2018, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 melalui surat No. U-3016/A00.UM/2018
Pada 20 Desember 2018, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 melalui surat No.U-3016/A00.UM/2018
Pada 17 Mei 2019, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS Kinerja Tahun 2018 melalui surat No. 381/D10000-Jkt/V.201
Pada 21 Desember 2018, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS RKAP Tahun Buku 2019 melalui surat No. 1031/D10000-Jkt/XII.2018
RUPS Kinerja Tahun Buku 2018 dilaksanakan pada 21 Mei 2019 di Jakarta
RUPS RKAP Tahun Buku 2019 dilaksanakan pada 27 Desember 2018 di Palembang
Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS Kinerja Tahun Buku 2018 kepada Pemegang Saham
Pupuk Kaltim telah menyampaikan Risalah RUPS RKAP Tahun Buku 2019 kepada Pemegang Saham
Semua keputusan yang diambil di RUPS berdasarkan musyawarah untuk mufakat, yang dilaksanakan saat rapat tersebut berlangsung. Selain itu, Pemegang Saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS secara fisik.
RUPS KINERJA TAHUN BUKU 2018 Peserta RUPS RUPS Tahunan Kinerja Tahun Buku 2018 dihadiri oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi, yang rinciannya disampaikan dalam tabel di bawah ini:
RUPS RKAP 2019 diselenggarakan pada 27 Desember 2018
Halaman Selanjutnya
Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia : 0800 100 8001 (bebas pulsa) 0811 991 8001 (WhatApp) konsumen@pupuk-indonesia.com Gedung Graha Phonska, Lt.4. Jalan Tanah Abang III, No. 16 Jakarta Pusat 10160