Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Pupuk Kaltim bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pupuk Kaltim
PT Pupuk Kalimantan Timur secara berkelanjutan berupaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance disingkat GCG) yaitu transnparansi, akuntabilitas, Pertanggungiawaban, Kemandirian dan kewajaran. Dengan cara ini diharapkan, perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional dan internasional.
Sesuai Surat Edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham PT Pupuk Kalimantan Timur telah meratifikasi Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) semakin mempertegas fungsi penanganan pelanggaran ini sebagai mekanisme yang diwaiibkan demi untuk merespon dan pengelolaan risiko Perusahaan.
Dalam implementasi GCG, pelaporan pelanggaran (whistleblowing) merupakan salah satu unsur pengendalian internal pada tingkat entitas yang harus dirancang dan dijalankan oleh unit keria yang dibentuk Perusahaan, untuk:
Melalui kebijakan penanganan dan pelaporan pelanggaran diharapkan PT Pupuk Kalimantan Timur dapat menumbuh kembangkan hal-hal penting sebagai berikut :
Implementasi WBS di Pupuk Kaltim telah dilakukan sejak 2013. Pupuk Kaltim telah memperbarui Pedoman Pelaporan Dugaan Penyimpangan (WBS) pada tahun 2017 yang ditetapkan berdasarkan SK Direksi Nomor 56/DIR/XI.17 tanggal 20 November 2017. Penyempurnaan tersebut berdasarkan evaluasi Tim WBS bersama dengan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim.
Download
Alur mekanisme pengaduan dugaan penyimpangan melalui Whistleblowing System lebih lanjut dapat dilihat di sini
Halaman Selanjutnya
Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia : 0800 100 8001 (bebas pulsa) 0811 991 8001 (WhatApp) konsumen@pupuk-indonesia.com Gedung Graha Phonska, Lt.4. Jalan Tanah Abang III, No. 16 Jakarta Pusat 10160