MANAJEMEN RESIKO

RISK MANAGEMENT

The company continually strives to provide the greatest benefit shareholders and stakeholders. However, in its business practice, the uncertainty that comes from internal and external factors may affect the achievement of company’s goal. The uncertainty factors are greater due to faster and more complex business climate. The uncertainty factors are unavoidable business risk, yet should be managed through a mechanism namely “risk management’.

A company that can manage its risk well is considered to have sensitive ability to detect risk, has the flexibility to respond risk and ensure its resource capacity to perform action in minimizing risks, whereas those that are unable to well-manage their risks will waste their resources and time, thus lead to unattainable company’s goal.

As one of the pillars of GCG implementation, risk management plays an important role in providing reasonable and useful confidence for the continuity and improvement of the Company's business amid the uncertainty of the business environment.

Implementation of risk management in all business activities undertaken by the Company is always based on the risk that is controlled optimally, so it is expected not to cause impairment to the company. In some cases, efforts are made to exploit risks into opportunities that can increase corporate profits. Pupuk Kaltim has a risk management guideline which serves as a guidance for Pupuk Kaltim to implement risk management and is expected to provide an understanding for all employees regarding the substance of the Risk Management Policy set by the Board of Directors as a reference for the implementation of risk management for all work units. In implementing risk management, one must pay attention to risk characteristics and the way to manage them.

POLICY

RISK MANAGEMENT POLICY




BASIC IMPLEMENTATION OF RISK MANAJEMEN IN PUPUK KALTIM:

  1. Decision of the General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to RUPS) of Pupuk Kaltim dated June 5, 2012, to apply Good Corporate Governance Practices referring to the Decree of the Minister of State-Owned Enterprises Number PER-01/MBU/2011 on the Implementation of Good Corporate Governance Practices on SOEs and to apply Risk Management using ISO 31000: 2011 SNI Framework (hereinafter referred to as ISO 31000);
  2. Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises Number: PER-01/MBU/2011 on Practice of Good Corporate Governance Implementation on State-Owned Enterprises in Article 25;
    • in every decision/action making, the Board of Directors must consider business risk;
    • the Board of Directors must build and execute integrated corporation management risk program, which is a part of the Good Corporate Governance program implementation;
    • the implementation of risk management program is conducted by:
      • Establishing a separate working unit under the Board of Directors
      • Assigning an existing and relevant work unit to carry out the risk management function
      • The Board of Directors shall submit a risk management profile report and handling it in the same time with the company's periodical report.
  3. Pupuk Kaltim’s Directors’ Decree Number: 19/DIR/II.2021 dated 16 February 2021 concerning the Implementation of Good Corporate Governance Governance);
  4. Circular Letter Number SE-03/II/2013 dated February 4, 2013 on Risk Management Policy and Guidelines of PT Pupuk Indonesia (Persero) and Subsidiaries;
  5. ISO 31000:2018 Risk Management - Principles and Guidelines.


RISK MANAGEMENT UNIT

The Risk Management Working Unit experienced a fairly dynamic organizational change. Since its establishment, Pupuk Kaltim Risk Management was managed by the Department of Risk Management and Compliance led by the Head of Department under the Director of Finance. On July 7, 2011 there was a change of organizational structure in PT Pupuk Kaltim according to Board of Director’s Decree (SKD) No. 44/DIR/VI.2011, the Risk Management and Compliance Department was changed to the Risk Management Department and led by Manager under GM Financial Administration.

The need for risk management in Indonesia is increasing that the Government issued a Regulation of State Minister of State-Owned Enterprises No. 01/MBU/2011 to regulate the integration between Good Corporate Governance, Risk Management and Internal Control. In order to comply with the regulation, the infrastructure of Risk Management unit was improved.. On March 28, 2012 in accordance with SKD No.13/DIR/III.2012 the Risk Management Department was changed into the Compliance and Risk Management Department headed by a Manager in the Main Directorate under the Corporate Secretary.

Based on the direction of the Shareholders as stated in the letter No. U-1283/A00000.UM/2014 dated September 5, 2014 on the Working Standardization Policy of Corporate Governance and Risk Management, on December 8, 2014 a Board of Directors Decree is stipulated. SKD No. 50/DIR/X.2014 that was valid from October 1, 2014 regulates about the improvement of Directors' Decision Letter concerning with the Organizational Structure of PT Pupuk Kalimantan Timur, the Compliance and Risk Management Department was changed into the Department of Corporate Governance and Risk Management to date.

Climate Risk Asssesment

Pupuk Kaltim telah mengidentifikasi physical risk yang merupakan dampak dari perubahan iklim yang memiliki dampak potensial atau signifikan terhadap keberlanjutan Perusahaan. Risiko iklim Pupuk Kaltim yang telah teridentifikasi sebagai berikut:

  1. Terlambatnya loading urea karena  cuaca yang tidak menentu dan ekstrem, sehingga adaptasi yang dilakukan Pupuk Kaltim adalah dengan meningkatkan kecepatan loading urea curah dengan cara menggunakan 2 BSL sekaligus untuk loading urea ke 1 kapal, memerkuat infrastruktur pelabuhan dan fasilitas loading melalui penambahan atas pelindung
  2. Menurunnya kualitas produk karena terkena air hujan dari cuaca ekstrem badai. Adaptasi yang dilakukan oleh Pupuk Kaltim  adalah penggunaan container untuk distribusi urea kantong, melakukan pembangunan atau renovasi infrastruktur dengan mempertimbangkan factor-faktor iklim
  3. Terlambatnya kedatangan kapal sampai distribusi ke Gudang lini II dan III karena cuaca ekstrem badai yang dapat mengganggu distribusi dan pendapatan Perusahaan, reputasi dan kepercayaan konsumen. Adaptasi yang dilakukan oleh Pupuk Kaltim adalah dengan membuat aplikasi Distribution Planning and Control System (DPCS) dengan pemasangan GPS pada kapal untuk mengetahui posisi kapal secara real time, memiliki beberapa rute pengiriman yang berbeda untuk menghindari area yang rawan terkena dampak badai
  4. Terlambatnya kedatangan kapal bahan baku pupuk NPK karena cuaca ekstrem badai yang mengakibatkan terhambatnya operasional pabrik, terganggunya reputasi dan menurunnya tingkat kepercayaan konsumen. Adaptasi yang dilakukan adalah dengan melakukan pengaturan ulang jadwal produksi pupuk untuk menghindari kekurangan pasokan dan memastikan bahwa stok yang ada dapat mencukupi permintaan, pencarian sumber bahan baku alternatif yang lebih cepat, mengoptimalkan stok bahan baku yang ada, melakukan komunikasi dengan pelanggan, melakukan inovasi dengan pemanfaatan teknologi dalam memantau kondisi cuaca secara real time.
  5. Berkurangnya efektivitas pendingin sweet cooling water karena adanya peningkatan suhu air laut, yang berdampak pada tidak optimalnya pendinginan pada proses produksi sehingga produksi menurun dan tidak efisiennya proses produksi. Adaptasi yang dilakukan oleh Pupuk Kaltim adalah dengan melakukan adjustment kondisi operasional termasuk menurunkan rate produksi, menambah kapasitas Marine Plate Heat Exchanger (MPHE) untuk memperbesar heat transfer antara sweet cooling water dengan air laut.

Water Risk Assesment

Selain risiko atas perubahan iklim (climate change), Pupuk Kaltim juga menyadari bahwa hal tersebut mengakibatkan pola cuaca dan musim menjadi tidak menentu. Meskipun Pupuk Kaltim bukan berada pada wilayah yang rentan dengan kelangkaan air, namun Pupuk Kaltim juga berupaya melakukan pengelolaan air dengan bijak sebagai wujud kontribusi  dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Sebagai upaya lebih lanjut dalam pengelolaan air Pupuk kaltim telah melakukan desalinasi untuk mengubah air laut menjadi air tawar yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produksi. Lebih lanjut Pupuk Kaltim juga telah melakukan analisa risiko terkait adanya pemanfaatan air tanah,

Risiko terkait  air Pupuk Kaltim yang telah teridentifikasi sebagai berikut:

  1. Ketergantungan dengan kebutuhan air tanah dalam untuk fasilitas penunjangnya, padahal air tanah dalam terbatas jumlahnya dan dibatasi pengambilannya oleh pemerintah. Untuk memitigasi risiko tersebut, Pupuk Kaltim berupaya mengurangi ketergantungan terhadap air tanah diantaranya dengan Pemanfaatan Air Hujan sebagai flushing toilet di Perkantoran dan Pemanfaatan Air kondensasi AC sebagai sumber air bersih di Perkantoran;
  2. Seperti yang  kita ketahui bahwa dampak dari peningkatan pemakaian air menyebabkan timbulnya risiko penurunan kuantitas dan kualitas air tawar. Dengan menurunnya kuantitas dan kualitas air tawar secara tidak langsung dapat menurunkan ketersediaan air bersih dari alam. Oleh karena itu untuk memitigasinya perusahan membuat program penanaman pohon dan menjaga hutan di area Perusahaan untuk meningkatkan penyerapan air hujan dan air permukaan ke dalam tanah. Hutan yang memiliki ekosistem yang bagus akan menjernihkan air permukaan secara alami;
  3. Terdapat risiko terbatasnya jumlah air tawar, sementara diprediksi kebutuhaan air di mana mendatang akan semakin tinggi. Atas risiko tersebut mitigasi yang dilakukan adalah dengan pembuatan kolam penampungan air untuk menyimpan air permukaan agar bisa digunakan sebagai air tawar di area Penunjang Industri;
  4. Ada risiko menurunnya kualitas air di masa depan. Atas risiko tersebut Pupuk Kaltim melakukan upaya untuk memastikan kadar pencemar air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah;
  5. Adanya risiko meningkatnya kebutuhan air tanah untuk keperluan domestik di masyarakat buffer zone karena peningkatan jumlah penduduk di sekitar industri. Atas risiko tersebut mitigasi  yang  dilakukan adalah memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa raw water ke masyarakat sekitar;
  6. Adanya pembatasan penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah padahal kebutuhan air tawar Perusahaan meningkat, sementara memproduksi air dari air laut membutuhkan biaya dan energi yang cukup besar per m3 produk air tawarnya. Atas risiko tersebut Pupuk Kaltim membuat program efisiensi penggunaan air dan membangun kolam penampungan air hujan untuk digunakan sebagai air industri.

    • Pupuk Indonesia Customer Service:
    • 0800 100 8001 (Toll Free)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Next Page

Internal Audit