Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 PT Pupuk Kalimantan Timur
Kebijakan Reduse, Reuse, Recycle (3R) Limbah Padat Non B3 PT Pupuk Kalimantan Timur
Perusahaan telah menetapkan Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 Reduce, Reuse, Recycle (3R) Limbah Padat Non Bahan Berbahaya sebagai landasan penyelenggaraan program untuk menurunkan timbulan limbah padat non B3 Pupuk Kaltim. Isi dari kebijakan ini meliputi penetapan penanggung jawab, penyediaan sumber daya, penetapan rencana dan program, EPR, LCA, serta SDGs.
Kebijakan Pengurangan Pencemaran Udara PT Pupuk Kalimantan Timur
Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati PT Pupuk Kalimanatan Timur
Kebijakan Industri Hijau PT Pupuk Kalimantan Timur