MANAJEMEN RESIKO

Manajemen Risiko

Perusahaan berusaha memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pemegang saham dan stakeholder, tetapi dalam praktik bisnis, unsur ketidakpastian baik berasal dari lingkungan internal maupun eksternal dapat memberi pengaruh terhadap pencapaian tujuan perusahaan. Unsur-unsur ketidakpastian menjadi semakin besar akibat perubahan iklim bisnis yang semakin cepat dan kompleks. Unsur ketidakpastian merupakan risiko bisnis yang tidak mungkin dihindari, namun harus dikelola melalui suatu mekanisme yang dinamakan "manajemen risiko".

Perusahaan yang mampu mengelola risiko dengan baik dipandang sebagai memiliki kemampuan sensitif untuk mendeteksi risiko, memiliki fleksibilitas untuk merespon risiko dan menjamin kapabilitas sumber daya untuk melakukan tindakan guna mengurangi tingkat risiko, sedangkan yang tidak dapat mengelola risiko dengan baik akan menyebabkan terjadinya pemborosan sumber dana dan waktu serta tidak tercapainya tujuan perusahaan.

Sebagai salah satu pilar penerapan GCG, manajemen risiko berperan penting dalam memberikan keyakinan yang memadai dan bermanfaat untuk kelangsungan dan peningkatan usaha Perusahaan di tengah ketidakpastian lingkungan bisnis.

Implementasi manajemen risiko pada seluruh aktivitas usaha yang dilaksanakan perusahaan senantiasa berbasis pada risiko yang dikendalikan secara optimal, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Pada beberapa kasus, dilakukan upaya untuk memanfaatkan risiko menjadi peluang yang dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. Pupuk Kaltim telah memiliki pedoman manajemen risiko yang merupakan panduan bagi Pupuk Kaltim dalam penerapan manajemen risiko dan diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh karyawan mengenai substansi Kebijakan Manajemen Risiko yang telah ditetapkan Direksi sebagai acuan penerapan manajemen risiko bagi seluruh unit kerja. Dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan karakteristik risiko dan cara penanganannya.


KEBIJAKAN

KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO PT PUPUK KALTIM




DASAR PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO PT PUPUK KALTIM:

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS) Pupuk Kaltim pertanggal 5 Juni 2012, untuk menerapkan Praktik Good Corporate Governance mengacu pada Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMN dan untuk menerapkan Manajemen Risiko menggunakan Framework SNI ISO 31000:2011 (selanjutnya disebut ISO 31000);
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER–01/MBU/2011 tentang Praktik Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara pada Pasal 25;
    • Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/ tindakan harus mempertimbangkan risiko usaha;
    • Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Good Corporate Governance;
    • Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan, dengan:
      • Membentuk unit kerja tersendiri yang ada dibawah Direksi;
      • Memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko;
      • Direksi wajib menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan.
  3. Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kaltim Nomor : 19/DIR/II.2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaaan yang Baik (Good Corporate Governance);
  4. Surat Edaran SE Nomor SE-03/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 tentang Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Anak Perusahaan;
  5. ISO 31000:2018 Risk Management - Principles and Guidelines.


UNIT MANAJEMEN RESIKO

Unit kerja Pengelola Manajemen Risiko dikelola oleh Departemen Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko sesuai dengan surat keputusan direksi nomor 1/DIR/I.21 tentang Struktur Organisasi PT Pupuk Kaltim tanggal 8 Januari 2021.

Kebutuhan Manajemen Risiko semakin tinggi di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Permen-01/MBU/2011 yang mengatur integrasi antara Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan yang baik, Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal. Untuk memenuhi kepatuhan terhadap peraturan tersebut, unit kerja pengelola Manajemen Risiko mengalami penyempurnaan infrastruktur Manajemen Risiko sesuai SKD No.13/DIR/III.2012. Pada 28 Maret 2012, Departemen Manajemen Risiko berubah menjadi Departemen Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang dipimpin oleh Manager yang berada di Direktorat Utama di bawah Sekretaris Perusahaan.

Berdasarkan arahan Pemegang Saham sesuai surat No. U-1283/A00000.UM/2014 tanggal 5 September 2014 tentang Kebijakan Standarisasi Unit Kerja bidang Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko, maka pada tanggal 8 Desember 2014 ditetapkan Surat Keputusan Direksi No. 50/DIR/X.2014 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2014 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Tentang Struktur Organisasi PT Pupuk Kalimantan Timur, Departemen Kepatuhan dan Manajemen Risiko berubah menjadi Departemen Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko hingga saat ini.

Climate Risk Asssesment

Pupuk Kaltim telah mengidentifikasi physical risk yang merupakan dampak dari perubahan iklim yang memiliki dampak potensial atau signifikan terhadap keberlanjutan Perusahaan. Risiko iklim Pupuk Kaltim yang telah teridentifikasi sebagai berikut:

  1. Terlambatnya loading urea karena  cuaca yang tidak menentu dan ekstrem, sehingga adaptasi yang dilakukan Pupuk Kaltim adalah dengan meningkatkan kecepatan loading urea curah dengan cara menggunakan 2 BSL sekaligus untuk loading urea ke 1 kapal, memerkuat infrastruktur pelabuhan dan fasilitas loading melalui penambahan atas pelindung
  2. Menurunnya kualitas produk karena terkena air hujan dari cuaca ekstrem badai. Adaptasi yang dilakukan oleh Pupuk Kaltim  adalah penggunaan container untuk distribusi urea kantong, melakukan pembangunan atau renovasi infrastruktur dengan mempertimbangkan factor-faktor iklim
  3. Terlambatnya kedatangan kapal sampai distribusi ke Gudang lini II dan III karena cuaca ekstrem badai yang dapat mengganggu distribusi dan pendapatan Perusahaan, reputasi dan kepercayaan konsumen. Adaptasi yang dilakukan oleh Pupuk Kaltim adalah dengan membuat aplikasi Distribution Planning and Control System (DPCS) dengan pemasangan GPS pada kapal untuk mengetahui posisi kapal secara real time, memiliki beberapa rute pengiriman yang berbeda untuk menghindari area yang rawan terkena dampak badai
  4. Terlambatnya kedatangan kapal bahan baku pupuk NPK karena cuaca ekstrem badai yang mengakibatkan terhambatnya operasional pabrik, terganggunya reputasi dan menurunnya tingkat kepercayaan konsumen. Adaptasi yang dilakukan adalah dengan melakukan pengaturan ulang jadwal produksi pupuk untuk menghindari kekurangan pasokan dan memastikan bahwa stok yang ada dapat mencukupi permintaan, pencarian sumber bahan baku alternatif yang lebih cepat, mengoptimalkan stok bahan baku yang ada, melakukan komunikasi dengan pelanggan, melakukan inovasi dengan pemanfaatan teknologi dalam memantau kondisi cuaca secara real time.
  5. Berkurangnya efektivitas pendingin sweet cooling water karena adanya peningkatan suhu air laut, yang berdampak pada tidak optimalnya pendinginan pada proses produksi sehingga produksi menurun dan tidak efisiennya proses produksi. Adaptasi yang dilakukan oleh Pupuk Kaltim adalah dengan melakukan adjustment kondisi operasional termasuk menurunkan rate produksi, menambah kapasitas Marine Plate Heat Exchanger (MPHE) untuk memperbesar heat transfer antara sweet cooling water dengan air laut.

Water Risk Assesment

Selain risiko atas perubahan iklim (climate change), Pupuk Kaltim juga menyadari bahwa hal tersebut mengakibatkan pola cuaca dan musim menjadi tidak menentu. Meskipun Pupuk Kaltim bukan berada pada wilayah yang rentan dengan kelangkaan air, namun Pupuk Kaltim juga berupaya melakukan pengelolaan air dengan bijak sebagai wujud kontribusi  dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Sebagai upaya lebih lanjut dalam pengelolaan air Pupuk kaltim telah melakukan desalinasi untuk mengubah air laut menjadi air tawar yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produksi. Lebih lanjut Pupuk Kaltim juga telah melakukan analisa risiko terkait adanya pemanfaatan air tanah,

Risiko terkait  air Pupuk Kaltim yang telah teridentifikasi sebagai berikut:

  1. Ketergantungan dengan kebutuhan air tanah dalam untuk fasilitas penunjangnya, padahal air tanah dalam terbatas jumlahnya dan dibatasi pengambilannya oleh pemerintah. Untuk memitigasi risiko tersebut, Pupuk Kaltim berupaya mengurangi ketergantungan terhadap air tanah diantaranya dengan Pemanfaatan Air Hujan sebagai flushing toilet di Perkantoran dan Pemanfaatan Air kondensasi AC sebagai sumber air bersih di Perkantoran;
  2. Seperti yang  kita ketahui bahwa dampak dari peningkatan pemakaian air menyebabkan timbulnya risiko penurunan kuantitas dan kualitas air tawar. Dengan menurunnya kuantitas dan kualitas air tawar secara tidak langsung dapat menurunkan ketersediaan air bersih dari alam. Oleh karena itu untuk memitigasinya perusahan membuat program penanaman pohon dan menjaga hutan di area Perusahaan untuk meningkatkan penyerapan air hujan dan air permukaan ke dalam tanah. Hutan yang memiliki ekosistem yang bagus akan menjernihkan air permukaan secara alami;
  3. Terdapat risiko terbatasnya jumlah air tawar, sementara diprediksi kebutuhaan air di mana mendatang akan semakin tinggi. Atas risiko tersebut mitigasi yang dilakukan adalah dengan pembuatan kolam penampungan air untuk menyimpan air permukaan agar bisa digunakan sebagai air tawar di area Penunjang Industri;
  4. Ada risiko menurunnya kualitas air di masa depan. Atas risiko tersebut Pupuk Kaltim melakukan upaya untuk memastikan kadar pencemar air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah;
  5. Adanya risiko meningkatnya kebutuhan air tanah untuk keperluan domestik di masyarakat buffer zone karena peningkatan jumlah penduduk di sekitar industri. Atas risiko tersebut mitigasi  yang  dilakukan adalah memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa raw water ke masyarakat sekitar;
  6. Adanya pembatasan penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah padahal kebutuhan air tawar Perusahaan meningkat, sementara memproduksi air dari air laut membutuhkan biaya dan energi yang cukup besar per m3 produk air tawarnya. Atas risiko tersebut Pupuk Kaltim membuat program efisiensi penggunaan air dan membangun kolam penampungan air hujan untuk digunakan sebagai air industri.

    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Satuan Audit Internal