Sistem Manajemen Lingkungan

Sistem Manajemen Lingkungan

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan, PKT Berkomitmen untuk menghasilkan produk yang ramah lingkungan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan disekitar perusahaan.

Kebijakan Lingkungan dan Penerapan LCA

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan, PKT juga menetapkan Kebijakan Lingkungan dan Penerapan Life Cycle Assessment (LCA).

Kebijakan Efesiensi Air dan Penurunan Beban Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah

Perusahaan juga memiliki rencana strategis mengenai efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air limbah serta menetapkan tujuan, sasaran, dan program yang relevan dengan kebijakan lingkungan.

Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 PT Pupuk Kalimantan Timur

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dimana pertumbuhan kegiatan Perusahaan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3

Kebijakan Reduse, Reuse, Recycle (3R) Limbah Padat Non B3 PT Pupuk Kalimantan Timur

Perusahaan telah menetapkan Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 Reduce, Reuse, Recycle (3R) Limbah Padat Non Bahan Berbahaya sebagai landasan penyelenggaraan program untuk menurunkan timbulan limbah padat non B3 Pupuk Kaltim. Isi dari kebijakan ini meliputi penetapan penanggung jawab, penyediaan sumber daya, penetapan rencana dan program, EPR, LCA, serta SDGs.

SNI ISO 14001:2015

PKT telah menerapkan sistem Manajemen Lingkungan yang memenuhi SNI ISO 4001:2015 dengan ruang lingkup Manufacturing of Ammonia, Urea, NPK dari Sucofindo International Certification Service (SICS).

ISO/PAS 45005:2020

PKT telah menerapkan sistem Manajemen Lingkungan yang memenuhi sesuai ISO 45005:2020 dengan ruang lingkup Ammonia, Urea, NPK. dari TUV Rheinland.

Kebijakan Pengurangan Pencemaran Udara PT Pupuk Kalimantan Timur

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dimana pertumbuhan kegiatan Perusahaan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Pengurangan Pencemaran Udara

Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati PT Pupuk Kalimanatan Timur

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dimana pertumbuhan kegiatan Perusahaan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati PT Pupuk Kalimantan Timur.

Kebijakan Industri Hijau PT Pupuk Kalimantan Timur

Dalam upaya menjalankan bisnis ramah lingkungan yang berkelanjutan, maka perusahaan berkomitmen untuk menerapkan Kebijakan Industri Hijau sebagai satu kesatuan dari Sistem Manajemen Terintegrasi yang berpedoman pada “Risk Based Thinking”

    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Sistem Manajemen K3