SKEMA DISTRIBUSI
SKEMA DISTRIBUSI
Untuk memenuhi penugasan Pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam pemenuhan suplai pupuk Urea dan NPK bersubsidi di dalam negeri, Pupuk Kaltim menyiapkan stok pupuk Urea dan NPK bersubsidi yang cukup untuk kebutuhan di masing-masing wilayah distribusi sesuai ketentuan Pemerintah yang secara berkala ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Pupuk Kaltim merupakan Anggota Holding dari Pupuk Indonesia (Persero) yang memegang tanggung jawab untuk mendistribusikan Urea dan NPK bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pupuk Kaltim juga harus memenuhi enam prinsip utama dalam mengatur pengadaan dan pendistribusian pupuk berdasarkan prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, dan Mutu.
Pola pendistribusian pupuk dari produsen hingga petani juga dilakukan melalui empat lini distribusi, yaitu:
- Lini I, Merupakan tempat penyimpanan pupuk milik produsen pupuk atau tempat pembongkaran dan penyimpanan pupuk impor kemudian dikirim ke Lini II.
- Lini II, Merupakan gudang penyimpanan pupuk atau Unit Pengantongan Pupuk di tingkat Provinsi milik produsen kemudian di distribusikan ke Lini III.
- Lini III, Merupakan gudang penyimpanan pupuk di tingkat Kabupaten/Kota baik milik produsen atau distributor resmi untuk di distribusikan ke Lini IV.
- Lini IV, Merupakan tempat penyimpanan pupuk kios pengecer resmi yang melakukan penjualan pupuk kepada petani.
Pupuk Kaltim selaku produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.