Sistem Pelaporan Pelanggaran

PELAPORAN

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Pupuk Kaltim bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pupuk Kaltim

MENGAPA HARUS ADA WHISTLEBLOWING SYSTEM?

PT Pupuk Kalimantan Timur secara berkelanjutan berupaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance disingkat GCG) yaitu transnparansi, akuntabilitas, Pertanggungiawaban, Kemandirian dan kewajaran. Dengan cara ini diharapkan, perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional dan internasional. Sesuai Surat Edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham PT Pupuk Kalimantan Timur telah meratifikasi Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) semakin mempertegas fungsi penanganan pelanggaran ini sebagai mekanisme yang diwaiibkan demi untuk merespon dan pengelolaan risiko Perusahaan. Dalam implementasi GCG, pelaporan pelanggaran (whistleblowing) merupakan salah satu unsur pengendalian internal pada tingkat entitas yang harus dirancang dan dijalankan oleh unit keria yang dibentuk Perusahaan, untuk:

  1. Mengidentifikasi, mendeteksi dan menyelesaikan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi (fraud) dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan;
  2. Menyediakan saluran formal terutama bagi karyawan PT Pupuk Kaltim dan pihak ketiga yaitu masyarakat, vendor, customer dan stakeholder lainnya di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Tim untuk menyampaikan masalah/pengaduan/ keluhan.

Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu diterbitkan Pedoman Pelaporan Dugaan Pelanggaran (WBS) yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan pengelolaan perusahaan yang baik dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisma yang dilaksankan dengan mentaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku. Dengan adanya Pedoman Pelaporan Dugaan Pelanggaran (WBS) diharapkan perusahaan dapat:

  1. Menerapkan budaya kerja yang konsisten dalam menegakkan tata nilai Perusahaan;
  2. Membangun sistem pengangan pelaporan dugaan pelanggaran yang tanggap, transparan, aman dan bertanggung jawab;
  3. Menyediakan prosedur yang jelas dan konsisten dalam pelaporan dugaan pelanggaran;
  4. Memberikan wadah dan panduan bagi Pelapor untuk menyampaikan dugaan adanya pelanggaran atau pelanggaran terhadap kebijakan dan ketentuan Perusahaan serta peraturan perundang- undangan;
  5. Mendorong pertumbukan iklim usaha yang sehat sesuai dengan prinsip GCG serta citra perusahaan yang bersih dan transparan;
  6. Mengurangi kerugian finasian dan non finansial yang terjadi karena pelanggaran melalui deteksi dini;
  7. Meningkatkan citra perusahaan yang bersih dan transparan.

PEDOMAN PELAPORAN

Pedoman Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Pupuk Kaltim telah memperbarui Pedoman Pelaporan Dugaan Penyimpangan (WBS) pada tahun 2023 yang ditetapkan berdasarkan SK Direksi Nomor 38/DIR/V.23 tentang Pedoman Pelaporan Dugaan Pelanggaran Whistleblowing System) PT Pupuk Kalimantan Timur yang merupakan perubahan dari Surat Keputusan Direksi Nomor: 56/DIR/XI.17 tanggal 20 November 2017.

...

Pedoman Pelaporan Dugaan Planggaran

Alur mekanisme sistem penyampaian pelaporan WBS dapat dilihat di sini:


    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Kebijakan Manajemen Risiko