Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS-Turbekulosis (TB) di Tempat Kerja
Sebagai upaya tindak lanjut dalam pemenuhan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja dan upaya mendukung tercapainya sasaran nasional yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2016 dimana target eliminasi TB Nasional pada tahun 2035 dan Indonesia Bebas TBC tahun 2050, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS - Tuberkulosis (TB) di tempat kerja.
Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Tempat Kerja
Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan pengaruh buruk terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan dan produktivitas kerja akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NAPZA di tempat kerja.
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip K3 dalam segala aspek kegiatannya. Untuk menekankan budaya K3 di PKT, selain adanya Unit Kerja Departemen K3 juga terdapat tim yang direkrut dari semua unit kerja yaitu Tim Gugus Penanggulangan Kebakaran, P2K3, Tim P3K, Tim Evakuasi, Tim SAR dan petugas Safety Representatives yang sebagai perwakilan unit kerja.
Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sesuai Undang undang No.1 Tahun 1970 tentang K3 dan peraturan Menteri Tenaga Kerja, dibentuklah P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang beranggotakan 60 orang yang terdiri dari wakil manajemen dan wakil karyawan. Setiap bulan P2K3 mengadakan rapat rutin yang dihadiri seluruh anggota P2K3 termasuk wakil dari serikat pekerja.
Safety Representatives
Untuk membantu tugas tugas K3 di unit kerja, PKT juga membentuk petugas Safety Representatives dari perwakilan unit kerja.
Gugus Penanggulangan kebakaran (GUPENKAR)
Perusahaan juga membentuk Tim Gugus Penanggulangan Kebakaran (Gupenkar) yang merupakan tenaga terlatih yang membantu unit kerja Pemadam Kebakaran dalam penanggulangan kebakaran yang direkrut dari berbagai unit kerja yang dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan kemudahan koordinasi terutama bagi yang bekerja shift.
Program Bulan K3
Setiap tahun, perusahaan mengadakan kegiatan Bulan K3 sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kep-372/MEN/XI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional tahun 2010 – 2014. Kegiatan ini diisi dengan lomba Pemadam Kebakaran, pemasangan poster K3, lomba lintas alam K3 dan seminar K3 tentang kesehatan jantung serta Behaviour Base Safety.
Latihan Tangap Darurat
Perusahaan secara rutin menggelar latihan Tanggap Darurat di lingkungan pabrik dan sekitarnya. Selain merupakan kewajiban rutin perusahaan dan karyawannya, latihan ini sekaligus juga merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di sekitar pabrik sebagai media sosialisasi dan latihan mengenai persiapan menghadapi kondisi darurat.
Program Kesehatan Managed Care
Untuk memantau kondisi kesehatan, karyawan PKT diwajibkan untuk melakukan Check Kesehatan Berkala (CKB) setiap tahun sekali sesuai dengan peraturan Perusahaan, selain itu Perusahaan juga menerapkan program managed care yang meliputi preventif, promotif dan rehabilitative.