ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS
Kode Etik Perusahaan menjabarkan prinsip yang menjadi landasan berperilaku bagi PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) sebagai perusahaan dan segenap anggota Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh Karyawan sebagai lnsan Pupuk Kaltim dalam melakukan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.
Penerapan Kode Etik Perusahaan di Pupuk Kaltim tertuang pada Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kaltim Nomor: 18/DIR/II.21 tentang Penerapan Kode Etik Perusahaan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Penetapan dan pemberlakuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi ini yang selanjutnya disebut sebagai 'Kode Etik Perusahaan/Code of Conduct PT Pupuk Kalimantan Timur", disingkat Kode Etik Perusahaan PKT, sebagai acuan utama bagi penerapan Kode Etik Perusahaan di PT Pupuk Kalimantan Timur.
Tujuan dikembangkannya Kode Etik Perusahaan ini adalah:
Penerapan Kode Etik Perusahaan di Pupuk Kaltim tertuang pada Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kaltim Nomor: 18/DIR/II.21 tentang Penerapan Kode Etik Perusahaan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Penetapan dan pemberlakuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi ini yang selanjutnya disebut sebagai 'Kode Etik Perusahaan/Code of Conduct PT Pupuk Kalimantan Timur", disingkat Kode Etik Perusahaan PKT, sebagai acuan utama bagi penerapan Kode Etik Perusahaan di PT Pupuk Kalimantan Timur.
Tujuan dikembangkannya Kode Etik Perusahaan ini adalah:
- Mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, komisaris, direksi dan seluruh karyawan; dan
- Mengembangkan hubungan yang baik dengan pihak eksternal berlandaskan prinsip-prinsip GCG dan semangat Kode Etik Perusahaan ini.
- Karyawan menikmati lingkungan kerja yang jujur, beretika dan terbuka sehingga meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan karyawan secara menyeluruh.
- Perusahaan akan menikmati reputasi yang baik, perlindungan atas tuntutan hukum yang terjadi dan pada akhirnya terwujud kemakmuran dan keberhasilan usaha yang berkelanjutan.
- Masyarakat secara umum akan menikmati hubungan yang baik dengan Perusahaan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
KODE ETIK
Kode Etik Perusahaan
Penerapan Kode Etik Perusahaan Sebagai Pedoman Korporasi
- Integritas
- Kepatuhan Terhadap Hukum dan Perundangan
- Penanganan Benturan Kepentingan
- Keterlibatan dalam Kegiatan Politik
- Jaminan Produk
- Pelaporan Keuangan
- Periklanan Promosi
- Komitmen Perusahaan terhadap Pemegang Saham
- Komitmen Pupuk Kaltim terhadap Karyawan
- Komitmen terhadap Etika Perusahaan terhadap Pemegang Saham
- Komitmen terhadap Mitra Usaha
- Komitmen terhadap Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
- Komitmen terhadap Persaingan Usaha
- Komitmen terhadap Hubungan dengan Konsumen dan Pemasok
- Komitmen terhadap Hubungan dengan Kreditur
- Komitmen terhadap Hubungan Perusahaan dengan Pemerintah
- Komitmen terhadap Hubungan Perusahaan dengan Masyarakat
- Komitmen terhadap Etika Perusahaan dengan Media Massa
- Komitmen terhadap Etika Peusahaan dengan Organisasi Profesi
- Hak individu
- Peran Sosial Kemayarakatan
- Komunikasi
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Komitmen dalam Penerapan Anti Penyuapan
PEDOMAN INDIVIDU
Kode Etik Perusahaan Sebagai Pedoman Individu
PAKTA INTEGRITAS
Pakta Integritas
Pupuk Kaltim turut berupaya mewujudkan dunia usaha nasional yang bersih, transparan dan profesional. Setiap Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Pupuk Kaltim wajib menandatangani Piagam Pakta Integritas terhadap Kode Etik Perusahaan. Isi Pakta Integritas berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan. Berikut adalah isi Pakta Integritas untuk karyawan:
- Menggunakan segala potensi yang dimiliki untuk mempercepat terwuju dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, sesuai dengan prinsip transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness;
- Memegang teguh prinsip-prinsip Dasar Integritas Perusahaan yaitu mendahulukan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, menjauhi benturan kepentingan, memahami dan mematuhi ketentuan internal Perusahaan dan ketentuan perundangan yang berlaku serta tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi,kolusi, dan nepotisme;
- Sanggup menjalankan tugas, amanat sebagai pegawai serta target kinerja yang telah ditetapkan
- Tidak akan memanfaatkan posisi pada perusahaan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kerabat, maupun golongan tertentu;
- Apabila tidak mentaati pakta integritas, maka wajib menerima konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bersedia memberikan kuasa kepada Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan dalam rangka proses investigasi atas adanya indikasi dugaan kecurangan yang merugikan Perusahaan;
- Menerima konsekuensi bila terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan internal Perusahaan dan semua ketentuan perundangan yang berlaku;
- Bersedia melaporkan kepada pihak berwenang yang telah ditunjuk apabila menemui setiap permasalahan dan/atau potensi/indikasi/dugaan pelanggaran atas ketentuan internal Perusahaan dan semua ketentuan perundangan yang berlaku.