Sistem Manajemen

Kebijakan Sistem Manajemen Produksi (SIMPRO)

PKT berkomitmen untuk menjamin keberlanjutan dan efisiensi proses produksi dan pemeliharaan, secara aman, dan efektif, untuk tercapainya produktivitas yang tinggi dengan penerapan standar Sistem Manajemen Produksi (SIMPRO). Guna tercapainya tujuan tersebut PKT telah memiliki kebijakan sistem manajemen produksi untuk produktivitas berjalan dengan baik.

Kebijakan Sistem Manajemen aset (SMA)

Mempertimbangkan kebutuhan dan harapan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya, maka Manajemen dan Karyawan PKT berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Aset sesuai dengan standard ISO 55001: 2014 sebagai salah satu strategi untuk mencapai keberlangsungan kinerja Perusahaan terbaik melalui optimalisasi keandalan asset yang meliputi akuisisi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan dan penanganan aset bekas pakai.

Kebijakan Sistem Manajemen Mutu

Guna memastikan kualitas produk yang dihasilkan dan layanan yang diterima oleh pelanggan dalam kondisi prima, maka Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan, termasuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan standar SNI ISO 9001:2015.

Kebijakan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium

PKT terus berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025:2017 dalam meningkatkan dan bertanggungjawab terhadap kualitas mutu laboratorium.

Kebijakan Standar Pelayanan Minimum (SPM)

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap kepuasan pelanggan, maka Perusahaan telah menetapkan Kebijakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) PKT sebagai berikut:
SPM

Kebijakan Sistem Manajemen Terintegrasi

Dalam upaya mencapai Visi Perusahaan “Menjadi perusahaan kelas dunia yang memberikan solusi inovatif dan berdaya saing di bidang agribisnis dan kimia untuk masa depan yang berkesinambungan”, PKT menerapkan Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT) dengan mengintegrasikan seluruh Sistem Manajemen yang dianut secara konsisten.


Sistem Manajemen Lingkungan

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan, PKT Berkomitmen untuk menghasilkan produk yang ramah lingkungan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan disekitar perusahaan.


Peningkatan Kompetensi SDM

Sebagai wujud komitmen perusahaan dalam kelestarian lingkungan, perusahaan memastikan bahwa SDM yang diberikan tanggung jawab untuk pengelolaan lingkungan telah memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP)

Audit Air

PKT telah melakukan audit air eksternal dengan pihak ke-3 independen. Hal tersebut menjadi salah satu wujud komitmen pelaksanaan praktik bisnis yang ramah lingkungan.

Kebijakan Lingkungan dan Penerapan LCA

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan, PKT juga menetapkan Kebijakan Lingkungan dan Penerapan Life Cycle Assessment (LCA).

Kebijakan Efesiensi Air dan Penurunan Beban Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah

Perusahaan juga memiliki rencana strategis mengenai efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air limbah serta menetapkan tujuan, sasaran, dan program yang relevan dengan kebijakan lingkungan.

Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 PT Pupuk Kalimantan Timur

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dimana pertumbuhan kegiatan Perusahaan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3

Kebijakan Reduse, Reuse, Recycle (3R) Limbah Padat Non B3 PT Pupuk Kalimantan Timur

Perusahaan telah menetapkan Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 Reduce, Reuse, Recycle (3R) Limbah Padat Non Bahan Berbahaya sebagai landasan penyelenggaraan program untuk menurunkan timbulan limbah padat non B3 Pupuk Kaltim. Isi dari kebijakan ini meliputi penetapan penanggung jawab, penyediaan sumber daya, penetapan rencana dan program, EPR, LCA, serta SDGs.

SNI ISO 14001:2015

PKT telah menerapkan sistem Manajemen Lingkungan yang memenuhi SNI ISO 4001:2015 dengan ruang lingkup Manufacturing of Ammonia, Urea, NPK dari Sucofindo International Certification Service (SICS).

ISO/PAS 45005:2020

PKT telah menerapkan sistem Manajemen Lingkungan yang memenuhi sesuai ISO 45005:2020 dengan ruang lingkup Ammonia, Urea, NPK. dari TUV Rheinland.

Kebijakan Pengurangan Pencemaran Udara PT Pupuk Kalimantan Timur

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dimana pertumbuhan kegiatan Perusahaan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Pengurangan Pencemaran Udara

Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati PT Pupuk Kalimanatan Timur

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dimana pertumbuhan kegiatan Perusahaan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati PT Pupuk Kalimantan Timur.

Kebijakan Industri Hijau PT Pupuk Kalimantan Timur

Dalam upaya menjalankan bisnis ramah lingkungan yang berkelanjutan, maka perusahaan berkomitmen untuk menerapkan Kebijakan Industri Hijau sebagai satu kesatuan dari Sistem Manajemen Terintegrasi yang berpedoman pada “Risk Based Thinking”

Sistem Manajemen K3

Sebagai perusahaan manufaktur yang merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), Pupuk Kaltim memproduksi dan menjual berbagai produk berbasis bahan baku kimia seperti Amoniak, Urea, Pupuk NPK dengan segmen pasar dalam maupun luar negeri yang tidak terlepas dari potensi bahaya. Dengan demikian, keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas utama Pupuk Kaltim. Guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif, Pupuk Kaltim secara khusus merancang dan menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada sebagian besar pekerjaan. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diawali dengan penetapan kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan rencana terkait K3. Selanjutnya, dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 oleh sumber daya manusia yang kompeten, kemudian hasilnya ditinjau untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3.

Dalam rangka membudayakan K3 baik bagi karyawan, keluarga, maupun masyarakat sekitar perusahaan dan kota Bontang, Pupuk Kaltim secara rutin melaksanakan program-program sosialisasi dan edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), program tersebut direalisasikan dalam agenda lintas alam, sosialisasi K3 di sekolah-sekolah, sosialisasi penanggulangan keadaan darurat ke masyarakat bufferzone, sosialisasi HIV-AIDS bagi karyawan, anak sekolah dan masyarakat bufferzone, lomba fire and rescue (antar karyawan, antar kelurahan, serta antar perusahaan JVC (Joint Venture Company) dan kontraktor), aksi donor darah, lomba video K3, kuis K3 bagi pelajar yang dikemas dalam kegiatan Bulan K3 Nasional Pupuk Kaltim. Selain itu, Pupuk Kaltim melaksanakan tanggap darurat kecelakaan industri baik dalam tingkat internal perusahaan mapun tingkat kota Bontang setiap tahunnya. Hal ini sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menerapkan SMK3.

Selain telah tersertifikasi SMK3 berdasarkan PP No 50 Tahun 2012, Pupuk Kaltim juga telah tersertifikasi ISO 45001:2018, hal ini sebagai bukti bahwa perusahaan telah melaksanakan SMK3 sesuai standar nasional maupun internasional. Berbagai penghargaan dalam bidang K3 telah diraih Pupuk Kaltim pada level nasional maupun internasional, antara lain:

  1. Sertifikasi Product Steward Excellence Responsible Care Gold Award
  2. IFA SHE Excellence Gold Medal dari International Fertilizer Association
  3. IFA Green Leaf dari International Fertilizer Association
  4. International Safety Award dari British Safety Council
  5. Zero Accident Award dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  6. Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja Kategori Platinum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  7. Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV COVID-19 di Tempat Kerja Kategori Platinum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS-Turbekulosis (TB) di Tempat Kerja

Sebagai upaya tindak lanjut dalam pemenuhan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja dan upaya mendukung tercapainya sasaran nasional yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2016 dimana target eliminasi TB Nasional pada tahun 2035 dan Indonesia Bebas TBC tahun 2050, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS - Tuberkulosis (TB) di tempat kerja.

Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Tempat Kerja

Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan pengaruh buruk terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan dan produktivitas kerja akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NAPZA di tempat kerja.

Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip K3 dalam segala aspek kegiatannya. Untuk menekankan budaya K3 di PKT, selain adanya Unit Kerja Departemen K3 juga terdapat tim yang direkrut dari semua unit kerja yaitu Tim Gugus Penanggulangan Kebakaran, P2K3, Tim P3K, Tim Evakuasi, Tim SAR dan petugas Safety Representatives yang sebagai perwakilan unit kerja.

Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sesuai Undang undang No.1 Tahun 1970 tentang K3 dan peraturan Menteri Tenaga Kerja, dibentuklah P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang beranggotakan 60 orang yang terdiri dari wakil manajemen dan wakil karyawan. Setiap bulan P2K3 mengadakan rapat rutin yang dihadiri seluruh anggota P2K3 termasuk wakil dari serikat pekerja.

Safety Representatives

Untuk membantu tugas tugas K3 di unit kerja, PKT juga membentuk petugas Safety Representatives dari perwakilan unit kerja.

Gugus Penanggulangan kebakaran (GUPENKAR)

Perusahaan juga membentuk Tim Gugus Penanggulangan Kebakaran (Gupenkar) yang merupakan tenaga terlatih yang membantu unit kerja Pemadam Kebakaran dalam penanggulangan kebakaran yang direkrut dari berbagai unit kerja yang dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan kemudahan koordinasi terutama bagi yang bekerja shift.

Program Bulan K3

Setiap tahun, perusahaan mengadakan kegiatan Bulan K3 sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kep-372/MEN/XI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional tahun 2010 – 2014. Kegiatan ini diisi dengan lomba Pemadam Kebakaran, pemasangan poster K3, lomba lintas alam K3 dan seminar K3 tentang kesehatan jantung serta Behaviour Base Safety.



Latihan Tangap Darurat

Perusahaan secara rutin menggelar latihan Tanggap Darurat di lingkungan pabrik dan sekitarnya. Selain merupakan kewajiban rutin perusahaan dan karyawannya, latihan ini sekaligus juga merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di sekitar pabrik sebagai media sosialisasi dan latihan mengenai persiapan menghadapi kondisi darurat.

Program Kesehatan Managed Care

Untuk memantau kondisi kesehatan, karyawan PKT diwajibkan untuk melakukan Check Kesehatan Berkala (CKB) setiap tahun sekali sesuai dengan peraturan Perusahaan, selain itu Perusahaan juga menerapkan program managed care yang meliputi preventif, promotif dan rehabilitative.

Sistem Manajemen Energi

PKT senantiasa melakukan continual improvement terhadap kinerja energi dan kinerja sistem management energi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sesuai dengan kebijakan konservasi energi PKT.

Pelaporan Online Manajemen Energi (POME) Pupuk Kaltim

PT Pupuk Kalimantan Timur telah tersertifikasi Sistem Manajemen Energi ISO 50001:2018 dengan ruang lingkup Produksi Ammonia dan Urea PKT-1A, PKT-2, PKT-3, PKT-4, dan PKT-5. Dalam memenuhi kepatuhan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi, Pupuk Kaltim telah menunjuk manager energi bersertifikat, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala oleh auditor bersertifikat, melaksanakan hasil audit energi, serta melaksanakan pelaksanaan konservasi energi kepada pemerintah setiap tahun.

Kebijakan Sistem Manajemen Pengamanan

PKT selalu meningkatkan dan melakukan upaya perlindungan untuk seluruh aset Perusahaan dengan memperhatikan berbagai aspek sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

Kebijakan Implementasi Green Port

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dimana kegiatan operasional Perusahaan di Pelabuhan Terminal Khusus, PKT tetap memperhatikan berbagai aspek sesuai Kebijakan Implementasi Green Port Perusahaan.

Sistem Manajemen Keamanan Informasi

Perusahaan senantiasa melakukan continuous improvement untuk meningkatkan daya saing dalam menjaga keberlangsungan Perusahaan dengan menerapkan tata kelola keamanan informasi Perusahaan.

Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Perusahaan terus berkomitmen untuk memenangkan bisnis melalui persaingan yang bersih dan berintegritas sesuai dengan standar etika tertinggi sesuai dengan kebijakan yang ada pada sistem manajemen anti penyuapan PKT.

Kebijakan Sistem Manajemen Green Building

Perusahaan menetapkan Kebijakan Sistem Manajemen Green Building PKT sebagai berikut:

Sistem Manajemen Teknologi Informasi

Sebagai wujud penguatan Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dimana pertumbuhan Teknologi Informasi Perusahaan tetap memperhatikan keselarasan terhadap bisnis, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Teknologi Informasi PT Pupuk Kalimantan Timur.

Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha 

Sebagai wujud kepedulian Perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dimana pertumbuhan kegiatan Perusahaan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, maka Perusahaan menetapkan Kebijakan Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management System) PT Pupuk Kalimantan Timur.


    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Sistem Manajemen Asset