Manajemen Limbah dan Polutan

โ™ป๏ธ Sistem Manajemen Limbah

Sebagai bagian dari komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, Pupuk Kaltim menerapkan sistem Manajemen Limbah yang mencakup pengelolaan Limbah B3, Limbah Non B3, dan Sampah.

Seluruh kegiatan pengelolaan dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), penerapan ekonomi sirkular, serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, guna meminimalkan dampak lingkungan dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

โš ๏ธ Limbah B3

Pupuk Kaltim menyadari bahwa aktivitas industri berpotensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus agar tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun kesehatan kerja.

Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, perusahaan menerapkan Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Target Pengurangan Limbah B3

7%
Pengurangan dalam 5 tahun

Target Limbah B3 yang dihasilkan Tahun 2024

33.319,96
Metric ton target 2024

Melalui kebijakan ini, Pupuk Kaltim menargetkan pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 sebesar 7% dalam jangka waktu lima tahun. Pada tahun 2024, target timbulan limbah B3 tidak lebih besar dari 33.319,96 metric ton. Target ini menjadi dasar komitmen perusahaan untuk terus meminimalkan timbulan serta memperluas pemanfaatan limbah B3 melalui penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) secara konsisten di seluruh lini operasi.

๐Ÿ”„ Limbah Non B3

Sebagai bagian dari strategi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, Pupuk Kaltim juga menetapkan Kebijakan Reduce, Reuse, Recycle (3R) Limbah Non B3.

Perusahaan berfokus pada penurunan timbulan limbah padat non B3, termasuk limbah terdaftar seperti fly ash dan bottom ash (FABA), dengan mengedepankan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) serta dukungan terhadap pencapaian SDGs.

Target Pemanfaatan Limbah Non B3 Terdaftar

50%
Pemanfaatan dalam 5 tahun

Optimalisasi pemanfaatan FABA sebagai bahan substitusi atau material konstruksi yang bernilai guna

Melalui kebijakan ini, perusahaan menargetkan pemanfaatan limbah Non B3 terdaftar sebesar 50% dalam jangka waktu lima tahun. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan FABA sebagai bahan substitusi atau material konstruksi yang bernilai guna. Persentase pemanfaatan dibandingkan total timbulan menjadi indikator utama keberhasilan penerapan prinsip 3R dalam mengurangi dampak lingkungan secara nyata.

๐Ÿ—‚๏ธ Pengelolaan Sampah

Sebagai wujud lanjutan dari komitmen lingkungan, Pupuk Kaltim menerapkan Kebijakan Pengelolaan Sampah untuk menekan timbulan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di seluruh area operasional.

Kebijakan ini mengintegrasikan inovasi pengelolaan, penerapan prinsip ekonomi sirkular, serta konsep Extended Producer Responsibility (EPR) guna menciptakan nilai tambah dari sisa material operasional.

Target Pengurangan Sampah

3%
Penurunan dalam 5 tahun

Target Limbah Sampah yang dihasilkan Tahun 2024

1.407,40
Metric ton target 2024

Pupuk Kaltim menargetkan penurunan timbulan sampah sebesar 3% dalam jangka waktu lima tahun. Sebagai acuan capaian, timbulan sampah tahun 2024, target timbulan sampah yang dihasilkan tidak lebih dari 1.407,40 metric ton, yang menjadi dasar evaluasi efektivitas program di tahun-tahun selanjutnya. Melalui strategi pemilahan di sumber, peningkatan daur ulang, dan pengelolaan berbasis inovasi, Pupuk Kaltim terus memperkuat kontribusinya terhadap penerapan kebijakan lingkungan berkelanjutan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

REDUCE

Pengurangan

Minimalisasi timbulan limbah melalui optimalisasi proses produksi, efisiensi penggunaan bahan baku, dan penerapan teknologi bersih.

REUSE

Pemanfaatan Kembali

Pemanfaatan kembali limbah untuk keperluan lain tanpa mengubah bentuk aslinya, seperti penggunaan FABA untuk material konstruksi.

RECYCLE

Daur Ulang

Pengolahan limbah menjadi produk baru yang memiliki nilai ekonomis dan mengurangi kebutuhan bahan baku primer.

๐Ÿ”„ Ekonomi Sirkular

Pupuk Kaltim mengintegrasikan prinsip ekonomi sirkular dalam sistem manajemen limbah untuk menciptakan loop tertutup yang mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meminimalkan limbah. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari material yang sebelumnya dianggap sebagai limbah.

Melalui implementasi konsep Extended Producer Responsibility (EPR), perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap siklus hidup produk, mulai dari desain hingga pengelolaan akhir, sehingga mendorong inovasi dalam pengembangan produk yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

๐ŸŽฏ Kontribusi terhadap SDGs

Melalui penerapan sistem manajemen limbah yang komprehensif dan berkelanjutan, Pupuk Kaltim berkontribusi langsung terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aspek produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab, perlindungan lingkungan, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Setiap upaya pengelolaan limbah dirancang untuk mendukung visi global pembangunan berkelanjutan sambil tetap mempertahankan efisiensi operasional dan daya saing perusahaan.

๐Ÿงช Pollutant

COD Pollutant

Sebagai wujud komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta pemenuhan baku mutu air limbah sesuai ketentuan yang berlaku, Pupuk Kaltim secara konsisten melakukan pemantauan dan pengelolaan Chemical Oxygen Demand (COD) di seluruh fasilitas operasionalnya. Parameter COD menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kadar senyawa organik dalam air limbah, yang mencerminkan efektivitas pengelolaan limbah cair dari proses produksi dan utilitas perusahaan.

Chemical Oxygen Demand (COD) 2021 2022 2023 2024
Unit (Ton) 268.198,22 129.793,63 140.201,23 274.265
Cakupan (persen) 100 100 100 100

Target 2024

301.000
Ton

Target maksimal COD untuk tahun 2024


    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Keanekaragaman Hayati