PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meyakini bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan landasan penting bagi keberlangsungan usaha dan tanggung jawab. Komitmen ini berpedoman pada standar internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja (1998), serta Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs).
🤝 Komitmen Hak Asasi Manusia
PKT berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia di seluruh kegiatan operasional, hubungan bisnis, dan rantai pasok. Kami menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk diskriminasi, pelecehan, pekerja anak, maupun kerja paksa, serta mendukung kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan perundingan kolektif. Melalui penilaian risiko yang berkelanjutan, pelatihan bagi seluruh karyawan, dan mekanisme pengaduan yang efektif, serta pelaporan yang transparan, PKT berupaya untuk mencegah, mitigasi, dan memperbaiki dampak terhadap hak asasi manusia sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghormati.
Sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta United Nations Guiding Principles on Business & Human Rights (UNGPs), Komitmen Hak Asasi Manusia PKT mencakup pengukuran baik pada kegiatan operasional maupun bisnis. Komitmen ini juga menekankan pada tenaga kerja, mitra bisnis, dan rantai pasok.
Uji Tuntas Hak Asasi Manusia: Komitmen Berkelanjutan untuk Perlindungan HAM
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meyakini bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dari prinsip keberlanjutan. Saat ini, PKT telah memiliki berbagai kebijakan dan mekanisme yang mendukung perlindungan HAM, termasuk kebijakan anti-diskriminasi dan anti-pelecehan, zero tolerance policy terhadap kerja paksa dan pekerja anak, penyediaan Whistleblowing System (WBS), serta pelatihan terkait etika dan hak asasi manusia bagi karyawan.
🔍
Proses Uji Tuntas HAM yang Komprehensif
PKT secara konsisten melakukan pemetaan risiko HAM di seluruh kegiatan operasional, rantai pasok, serta mitra bisnis strategis. PKT juga menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah diakses, serta memastikan adanya tindakan perbaikan (remediation) apabila terjadi pelanggaran HAM.
Proses ini diperkuat dengan pelatihan bagi karyawan, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, serta pelaporan publik secara berkelanjutan sebagai wujud akuntabilitas perusahaan. Dengan demikian, PKT berupaya tidak hanya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga membangun budaya perusahaan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia di seluruh rantai nilai.
🎯
Penilaian Risiko dan Kelompok Rentan
Penilaian ini juga mencakup identifikasi isu-isu HAM serta analisis dampaknya terhadap kelompok rentan dan berisiko, termasuk perempuan, anak-anak, masyarakat adat, pekerja migran, tenaga kerja pihak ketiga, penyandang disabilitas, lansia, serta ibu hamil.
👩
Perempuan
KELOMPOK RENTAN
Perlindungan khusus terhadap diskriminasi gender, kesetaraan kesempatan, dan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja perempuan.
👶
Anak-anak
ZERO TOLERANCE
Kebijakan zero tolerance terhadap pekerja anak dan perlindungan hak-hak anak di lingkungan operasional perusahaan.
🏞️
Masyarakat Adat
HAK BUDAYA
Penghormatan terhadap hak-hak tradisional, budaya, dan tanah ulayat masyarakat adat di sekitar area operasi.
🚶♂️
Pekerja Migran
PERLINDUNGAN SETARA
Jaminan perlakuan yang adil dan setara bagi pekerja migran tanpa diskriminasi ras/etnis, asal daerah atau latar belakang.
🔗
Tenaga Kerja Pihak Ketiga
RANTAI PASOK
Pengawasan dan standar HAM yang sama untuk seluruh mitra dan kontraktor dalam rantai pasok perusahaan.
♿
Penyandang Disabilitas
INKLUSIVITAS
Penyediaan aksesibilitas dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas di lingkungan kerja.
👴
Lansia
PERLINDUNGAN KHUSUS
Perhatian khusus terhadap kebutuhan dan kondisi pekerja lanjut usia untuk memastikan kesejahteraan mereka.
🤱
Ibu Hamil
KESEHATAN MATERNAL
Fasilitas dan perlindungan khusus bagi pekerja hamil untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi.
🔍 Uji Tuntas Hak Asasi Manusia
Proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola potensi risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi dan aktivitas perusahaan.
Identifikasi Risiko
Mengidentifikasi risiko HAM yang relevan dengan rantai pasok perusahaan.
Analisis Risiko
Menilai dampak potensial dari risiko ini terhadap individu dan komunitas yang terkena dampak.
Mitigasi Risiko
Mengembangkan dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencegah dampak negatif.
Pemantauan & Evaluasi
Penilaian berkelanjutan terhadap efektivitas langkah-langkah yang diterapkan.
Pelaporan
Melaporkan hasil penilaian risiko HAM kepada para pemangku kepentingan dan memastikan transparansi.
Standar Internasional yang Diacu:
Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat
Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama
Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Kerja Paksa
Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 tentang Pekerja Anak
Konvensi ILO No. 100 dan No. 111 tentang Diskriminasi
Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNGPs on Business and Human Rights
Risiko Hak Asasi Manusia
Kelompok Pemangku Kepentingan
Isu Hak Asasi Manusia
Karyawan (Karyawan Tetap & Kontrak)
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Kondisi kerja layak & upah adil
3. Non-diskriminasi & kesetaraan gender
4. Privasi & perlindungan data pribadi
5. Kebebasan berserikat & berunding kolektif
6. Kekerasan & pelecehan di tempat kerja
Pemasok & Mitra Bisnis
7. Kerja paksa, pekerja anak, dan perdagangan manusia
8. Kondisi kerja dan keselamatan di mitra kerja
9. Diskriminasi
10. Privasi & perlindungan data pribadi
Komunitas Lokal & Masyarakat Sekitar
11. Hak atas lingkungan hidup yang sehat
12. Hak atas air & sumber daya alam
13. Hak atas informasi & partisipasi publik
14. Potensi konflik sosial & penggusuran
Pelanggan
15. Privasi & keamanan data pelanggan
16. Akses ke produk ramah lingkungan
Tingkat Risiko
Risiko Kunci Hak Asasi Manusia
Hasil penilaian risiko hak asasi manusia pada seluruh lokasi operasional Perusahaan menunjukkan bahwa Pupuk Kaltim berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan reviu berkala atas pemetaan risiko hak asasi manusia.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Karyawan
Isu HAM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kelompok Pemangku Kepentingan
Karyawan tetap, kontrak, tenaga ahli daya, magang serta calon karyawan
Deskripsi Risiko
Terjadinya kecelakaan kerja (fatality)
Dampak
• Cedera kerja ringan hingga fatality • Gangguan kesehatan jangka panjang akibat paparan bahan berbahaya. • Gangguan operasi dan potensi shutdown pabrik. • Gugatan hukum dan kerusakan reputasi perusahaan. • Penurunan moral & produktivitas tenaga kerja.
Tingkat Risiko
High
Langkah Mitigasi
Penerapan budaya zero accident.
Pelatihan dan sertifikasi K3 bagi seluruh pekerja & kontraktor.
Penggunaan APD standar internasional dan pemeliharaan rutin.
Inspeksi dan audit K3 secara berkala.
Penguatan sistem pelaporan & pengawasan digital (real time monitoring).
Simulasi tanggap darurat dan evaluasi rutin.
Langkah Remediasi
Penanganan medis segera & kompensasi korban.
Investigasi insiden oleh tim independen K3.
Koreksi sistem pengawasan dan SOP terkait area insiden.
Sanksi dan tindakan perbaikan terhadap unit atau vendor yang telat.
Komunikasi terbuka kepada pemangku kepentingan dan tidak lanjut perbaikan menyeluruh.
Kondisi kerja layak & upah adil untuk Karyawan
Isu HAM
Kondisi kerja layak & upah adil
Kelompok Pemangku Kepentingan
Karyawan tetap, kontrak, tenaga ahli daya, serta calon karyawan
Deskripsi Risiko
Ketidaksesuaian upah dan kondisi kerja dengan regulasi ketenagakerjaan atau standar yang berlaku
Dampak
• Penurunan kesejahteraan & produktivitas karyawan. • Potensi sengketa ketenagakerjaan dan reputasi negatif perusahaan. • Pelanggaran regulasi ketenagakerjaan & HAM. • Meningkatnya turnover tenaga kerja.
Tingkat Risiko
Moderate to High
Langkah Mitigasi
Penyesuaian upah sesuai UMR dan struktur skala upah yang adil dan transparan.
Audit kepuasan jam kerja dan tunjangan lembur.
Penguatan sistem keluhan internal yang mudah diakses.
Pelatihan pengawas dan manajer terkait kepatuhan HAM & Ketenagakerjaan.
Penyusunan SOP dan mekanisme monitoring vendor outsourcing.
Langkah Remediasi
Pembayaran selisih upah atau kompensasi lembur yang tertunda.
Perbaikan kondisi kerja (lingkungan & jam kerja).
Dialog dan mediasi dengan pekerja/serikat buruh.
Tindakan korektif kepada manajemen atau vendor yang melanggar.
Revisi kebijakan HR & penguatan perjanjian kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Pemasok & Mitra Bisnis
Isu HAM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kelompok Pemangku Kepentingan
Pemasok, kontraktor, subkontraktor dan mitra bisnis
Deskripsi Risiko
Terjadinya kecelakaan kerja (fatality)
Dampak
• Cedera atau kematian pekerja kontraktor/vendor. • Gangguan operasional pabrik. • Tanggung jawab hukum dan reputasi melekat pada Pupuk Kaltim. • Potensi pencabutan izin atau sanksi hukum jika kecelakaan besar terjadi. • Penurunan kepercayaan stakeholder terhadap tata kelola perusahaan.
Tingkat Risiko
High
Langkah Mitigasi
Mewajibkan seluruh vendor dan kontraktor mematuhi standar K3 Pupuk Kaltim dan peraturan yang berlaku.
Integrasi klausul K3 dalam kontrak kerja sama.
Program pelatihan dan induksi K3 wajib sebelum bekerja di area perusahaan.
Audit dan inspeksi lapangan rutin terhadap mitra kerja.
Sistem reward & sanksi kepatuhan K3.
Digitalisasi pelaporan dan pengawasan aktivitas vendor di site.
Langkah Remediasi
Penanganan medis darurat dan kompensasi bagi pekerja terdampak.
Investigasi independen atas insiden vendor.
Peninjauan ulang kontrak dan penghentian kerja sama jika pelanggaran berat.
Revisi prosedur kerja dan peningkatan kontrol area berisiko tinggi.
Komunikasi terbuka kepada publik & pemangku kepentingan mengenai tindakan korektif.
Pelatihan ulang dan sertifikasi ulang bagi vendor yang masih bekerja.
Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat untuk Komunitas Lokal dan Masyarakat
Isu HAM
Hak atas lingkungan hidup yang sehat
Kelompok Pemangku Kepentingan
Komunitas lokal dan masyarakat
Deskripsi Risiko
Adanya pencemaran lingkungan dari operasional pabrik
Dampak
• Gangguan kesehatan masyarakat (ISPA, mata berkunang kulit, dll). • Penurunan kualitas air & udara. • Degradasi lingkungan pesisir dan ekosistem lokal. • Hilangnya sumber mata pencaharian tradisional. • Konflik sosial dan tekanan reputasi terhadap perusahaan. • Potensi sanksi hukum & administrasi lingkungan.
Tingkat Risiko
High
Langkah Mitigasi
Implementasi sistem pengelolaan lingkungan terpadu sesuai PROPER dan standar ISO 14001.
Pengendalian emisi dan limbah secara ketat (online monitoring system).
Penerapan program dekarbonisasi & efisiensi energi.
Menjaga zona penyangga (buffer zone) antara pabrik dan pemukiman.
Pelibatan aktif masyarakat dalam forum konsultasi publik dan Amdal.
Program tanggung jawab sosial lingkungan (CSR/CSV) berbasis kebutuhan lokal.
Transparansi pelaporan emisi dan kualitas lingkungan secara berkala.
Langkah Remediasi
Penanganan langsung dampak pencemaran (pembersihan, rehabilitasi ekosistem).
Kompensasi atau pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Pengobatan dan layanan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak pencemaran.
Investigasi bersama masyarakat dan pemerintah atas penyebab insiden.
Tindakan korektif dan perbaikan sistem operasional perusahaan.
Komunikasi transparan dan dialog terbuka dengan komunitas terdampak.
Revisi sistem pengelolaan lingkungan agar insiden tidak berulang.
Privasi dan Perlindungan Data Pribadi untuk Karyawan
Isu HAM
Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi
Kelompok Pemangku Kepentingan
Karyawan tetap, kontrak, tenaga ahli daya, serta calon karyawan
Deskripsi Risiko
Kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi karyawan
Dampak
• Pelanggaran hak privasi karyawan. • Hilangnya kepercayaan terhadap perusahaan. • Potensi tuntutan hukum dan sanksi administratif (UU PDP, peraturan ketenagakerjaan). • Gangguan psikologis atau sosial pada karyawan terdampak. • Kerusakan reputasi perusahaan.
Tingkat Risiko
Moderate to High
Langkah Mitigasi
Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi internal.
Pengendalian akses data secara ketat (access control, multi-factor authentication).
Penggunaan sistem penyimpanan data terenkripsi & aman.
Pelatihan rutin pegawai dan vendor terkait privasi data.
Prosedur persetujuan dan pemberitahuan jelas atas penggunaan data pribadi.
Audit kepatuhan berkala pada pengelolaan data karyawan.
Penunjukan Data Protection Officer (DPO) atau tim pengelola privasi data.
Langkah Remediasi
Notifikasi resmi dan cepat kepada individu terdampak sesuai ketentuan UU PDP.
Investigasi menyeluruh atas sumber kebocoran data.
Pemulihan sistem keamanan dan penutupan celah akses ilegal.
Pendampingan hukum atau psikologis jika ada dampak serius bagi karyawan.
Pemberian kompensasi atau langkah pemulihan yang relevan.
Sanksi internal bagi pelaku pelanggaran data.
Komunikasi transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan.
Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja
Isu HAM
Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja
Kelompok Pemangku Kepentingan
Karyawan tetap, kontrak, tenaga ahli daya, magang serta calon karyawan
Deskripsi Risiko
Terjadinya tindakan kekerasan dan pelecehan fisik, psikologis, verbal, atau seksual di tempat kerja
Dampak
• Pelanggaran hak dasar atas rasa aman dan martabat karyawan. • Gangguan kesehatan fisik dan mental pekerja terdampak. • Penurunan produktivitas dan moral kerja. • Potensi tuntutan hukum dan sanksi perusahaan. • Kerusakan reputasi perusahaan di publik dan investor.
Tingkat Risiko
Moderate to High
Langkah Mitigasi
Menetapkan Pedoman dan Komite Respectful Workplace
Pelatihan rutin bagi seluruh karyawan dan manajemen tentang pelecehan & kekerasan.
Memastikan sistem pelaporan rahasia, aman, dan terpercaya (whistleblowing system)
Sosialisasi kode etik dan nilai-nilai integritas perusahaan.
Pengawasan dan audit perilaku kerja oleh unit HR & compliance.
Mendorong budaya speak-up dan zero tolerance terhadap pelecehan.
Prosedur sanksi tegas bagi pelaku pelecehan dan perlindungan bagi pelapor/korban.
Langkah Remediasi
Memberikan perlindungan dan pendampingan (psikologis, hukum, medis) bagi korban.
Menyediakan mekanisme pelaporan rahasia dan respons cepat.
Melakukan investigasi independen dan adil.
Menindak tegas pelaku sesuai hukum dan kebijakan perusahaan.
Melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan internal.
Menyediakan kompensasi atau pemulihan yang layak kepada korban.
Komunikasi internal untuk menjaga budaya kerja sehat.
Kerja Paksa, Pekerja Anak, dan Perdagangan Manusia
Isu HAM
Kerja paksa, pekerja anak, dan perdagangan manusia
Kelompok Pemangku Kepentingan
Pemasok, kontraktor, subkontraktor dan mitra bisnis
Deskripsi Risiko
Terjadinya pelanggaran HAM di rantai pasok (kerja paksa, perdagangan manusia, perbudakan modern, pekerja anak)
Dampak
• Penurunan reputasi dan kepercayaan publik • Risiko hukum dan sanksi administratif • Gangguan rantai pasok dan biaya tambahan penggantian pemasok • Penurunan skor ESG & potensi kehilangan pendanaan hijau • Tekanan dari regulator, LSM, dan investor global
Tingkat Risiko
Moderate to High
Langkah Mitigasi
Kebijakan HAM & Kode Etik Pemasok yang tegas melarang kerja paksa & pekerja anak.
Proses due diligence dan audit independen HAM terhadap vendor
Integrasi klausul HAM dalam kontrak pengadaan
Pelatihan dan pendampingan vendor terkait praktik kerja layak
Mekanisme pelaporan pelanggaran di rantai pasok (WBS)
Langkah Remediasi
Investigasi dan tindak lanjut terhadap vendor yang terbukti melakukan pelanggaran
Penghentian kerja sama dengan vendor yang tidak memperbaiki
Pemberian kompensasi atau pemulihan bagi korban
Program perbaikan rantai pasok (vendor development)
Pelaporan publik (transparansi) terhadap langkah remediasi