Hak Asasi Manusia

⚖️ Kebijakan Hak Asasi Manusia

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meyakini bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan landasan penting bagi keberlangsungan usaha dan tanggung jawab. Komitmen ini berpedoman pada standar internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja (1998), serta Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs).

🤝 Komitmen Hak Asasi Manusia

PKT berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia di seluruh kegiatan operasional, hubungan bisnis, dan rantai pasok. Kami menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk diskriminasi, pelecehan, pekerja anak, maupun kerja paksa, serta mendukung kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan perundingan kolektif. Melalui penilaian risiko yang berkelanjutan, pelatihan bagi seluruh karyawan, dan mekanisme pengaduan yang efektif, serta pelaporan yang transparan, PKT berupaya untuk mencegah, mitigasi, dan memperbaiki dampak terhadap hak asasi manusia sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghormati.

Sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta United Nations Guiding Principles on Business & Human Rights (UNGPs), Komitmen Hak Asasi Manusia PKT mencakup pengukuran baik pada kegiatan operasional maupun bisnis. Komitmen ini juga menekankan pada tenaga kerja, mitra bisnis, dan rantai pasok.

📋 Kebijakan Hak Asasi Manusia PKT mencakup

Tidak ada Perdagangan Manusia

Kebebasan Berserikat

Tidak ada Kerja Paksa

Hak untuk Berunding Bersama

Tidak ada Pekerja Anak

Kesetaraan dan Tidak ada Diskriminasi

⚖️

Uji Tuntas Hak Asasi Manusia: Komitmen Berkelanjutan untuk Perlindungan HAM

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meyakini bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dari prinsip keberlanjutan. Saat ini, PKT telah memiliki berbagai kebijakan dan mekanisme yang mendukung perlindungan HAM, termasuk kebijakan anti-diskriminasi dan anti-pelecehan, zero tolerance policy terhadap kerja paksa dan pekerja anak, penyediaan Whistleblowing System (WBS), serta pelatihan terkait etika dan hak asasi manusia bagi karyawan.

🔍

Proses Uji Tuntas HAM yang Komprehensif

PKT secara konsisten melakukan pemetaan risiko HAM di seluruh kegiatan operasional, rantai pasok, serta mitra bisnis strategis. PKT juga menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah diakses, serta memastikan adanya tindakan perbaikan (remediation) apabila terjadi pelanggaran HAM.

Proses ini diperkuat dengan pelatihan bagi karyawan, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, serta pelaporan publik secara berkelanjutan sebagai wujud akuntabilitas perusahaan. Dengan demikian, PKT berupaya tidak hanya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga membangun budaya perusahaan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia di seluruh rantai nilai.

🎯

Penilaian Risiko dan Kelompok Rentan

Penilaian ini juga mencakup identifikasi isu-isu HAM serta analisis dampaknya terhadap kelompok rentan dan berisiko, termasuk perempuan, anak-anak, masyarakat adat, pekerja migran, tenaga kerja pihak ketiga, penyandang disabilitas, lansia, serta ibu hamil.

👩

Perempuan

KELOMPOK RENTAN

Perlindungan khusus terhadap diskriminasi gender, kesetaraan kesempatan, dan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja perempuan.

👶

Anak-anak

ZERO TOLERANCE

Kebijakan zero tolerance terhadap pekerja anak dan perlindungan hak-hak anak di lingkungan operasional perusahaan.

🏞️

Masyarakat Adat

HAK BUDAYA

Penghormatan terhadap hak-hak tradisional, budaya, dan tanah ulayat masyarakat adat di sekitar area operasi.

🚶‍♂️

Pekerja Migran

PERLINDUNGAN SETARA

Jaminan perlakuan yang adil dan setara bagi pekerja migran tanpa diskriminasi ras/etnis, asal daerah atau latar belakang.

🔗

Tenaga Kerja Pihak Ketiga

RANTAI PASOK

Pengawasan dan standar HAM yang sama untuk seluruh mitra dan kontraktor dalam rantai pasok perusahaan.

Penyandang Disabilitas

INKLUSIVITAS

Penyediaan aksesibilitas dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas di lingkungan kerja.

👴

Lansia

PERLINDUNGAN KHUSUS

Perhatian khusus terhadap kebutuhan dan kondisi pekerja lanjut usia untuk memastikan kesejahteraan mereka.

🤱

Ibu Hamil

KESEHATAN MATERNAL

Fasilitas dan perlindungan khusus bagi pekerja hamil untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi.

🔍 Uji Tuntas Hak Asasi Manusia

Proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola potensi risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi dan aktivitas perusahaan.

Identifikasi Risiko
Mengidentifikasi risiko HAM yang relevan dengan rantai pasok perusahaan.
Analisis Risiko
Menilai dampak potensial dari risiko ini terhadap individu dan komunitas yang terkena dampak.
Mitigasi Risiko
Mengembangkan dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencegah dampak negatif.
Pemantauan & Evaluasi
Penilaian berkelanjutan terhadap efektivitas langkah-langkah yang diterapkan.
Pelaporan
Melaporkan hasil penilaian risiko HAM kepada para pemangku kepentingan dan memastikan transparansi.

Standar Internasional yang Diacu:

  1. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat
  2. Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama
  3. Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Kerja Paksa
  4. Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 tentang Pekerja Anak
  5. Konvensi ILO No. 100 dan No. 111 tentang Diskriminasi
  6. Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
  7. Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  8. UNGPs on Business and Human Rights

Risiko Hak Asasi Manusia

Kelompok Pemangku Kepentingan Isu Hak Asasi Manusia
Karyawan
(Karyawan Tetap &
Kontrak)
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Kondisi kerja layak & upah adil
3. Non-diskriminasi & kesetaraan gender
4. Privasi & perlindungan data pribadi
5. Kebebasan berserikat & berunding kolektif
6. Kekerasan & pelecehan di tempat kerja
Pemasok & Mitra Bisnis 7. Kerja paksa, pekerja anak, dan perdagangan manusia
8. Kondisi kerja dan keselamatan di mitra kerja
9. Diskriminasi
10. Privasi & perlindungan data pribadi
Komunitas Lokal &
Masyarakat Sekitar
11. Hak atas lingkungan hidup yang sehat
12. Hak atas air & sumber daya alam
13. Hak atas informasi & partisipasi publik
14. Potensi konflik sosial & penggusuran
Pelanggan 15. Privasi & keamanan data pelanggan
16. Akses ke produk ramah lingkungan

Tingkat Risiko

Human Rights Risk Assessment

Risiko Kunci Hak Asasi Manusia

Hasil penilaian risiko hak asasi manusia pada seluruh lokasi operasional Perusahaan menunjukkan bahwa Pupuk Kaltim berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan reviu berkala atas pemetaan risiko hak asasi manusia.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Karyawan

Isu HAM Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kelompok Pemangku Kepentingan Karyawan tetap, kontrak, tenaga ahli daya, magang serta calon karyawan
Deskripsi Risiko Terjadinya kecelakaan kerja (fatality)
Dampak • Cedera kerja ringan hingga fatality
• Gangguan kesehatan jangka panjang akibat paparan bahan berbahaya.
• Gangguan operasi dan potensi shutdown pabrik.
• Gugatan hukum dan kerusakan reputasi perusahaan.
• Penurunan moral & produktivitas tenaga kerja.
Tingkat Risiko High
Langkah Mitigasi
  • Penerapan budaya zero accident.
  • Pelatihan dan sertifikasi K3 bagi seluruh pekerja & kontraktor.
  • Penggunaan APD standar internasional dan pemeliharaan rutin.
  • Inspeksi dan audit K3 secara berkala.
  • Penguatan sistem pelaporan & pengawasan digital (real time monitoring).
  • Simulasi tanggap darurat dan evaluasi rutin.
Langkah Remediasi
  • Penanganan medis segera & kompensasi korban.
  • Investigasi insiden oleh tim independen K3.
  • Koreksi sistem pengawasan dan SOP terkait area insiden.
  • Sanksi dan tindakan perbaikan terhadap unit atau vendor yang telat.
  • Komunikasi terbuka kepada pemangku kepentingan dan tidak lanjut perbaikan menyeluruh.

    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Standar Ketenagakerjaan