Labor Practices Commitment
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) senantiasa berkomitmen menjaga kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap menerima upah penuh. Bagi pekerja shift, hak atas Upah Shift dan KJK Shift tetap diberikan tanpa pemotongan.
Selain itu, PKT melaksanakan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap keputusan PHK didasarkan pada pertimbangan objektif, seperti penurunan pendapatan perusahaan, restrukturisasi organisasi, atau efisiensi, serta wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan Komite PKB untuk mencapai kesepakatan bersama. PKT juga memastikan bahwa setiap pekerja yang terdampak memperoleh penjelasan yang jelas, hak-hak yang sesuai, serta pendampingan dari Komite PKB selama proses berlangsung.
Labor Practices Program
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menetapkan pengaturan jam kerja dan kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Waktu Kerja. Jam kerja normal ditetapkan selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan pengaturan waktu yang disesuaikan antara pekerja non-shift dan shift. Sedangkan pekerja shift menjalankan sistem kerja bergilir sesuai jadwal kerja pagi, sore, atau malam yang telah ditetapkan.
Untuk memaksimalkan upaya kelebihan jam kerja karyawan, PKT mengatur jam kerja lembur maksimal 40 jam per bulan. Seluruh kegiatan lembur harus mendapatkan persetujuan atasan langsung, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan keseimbangan waktu istirahat bagi karyawan. Program ini diterapkan kepada seluruh operasi Perusahaan mencakup kontraktor dan mitra kerja.
Discrimination & Harassment
Sejalan dengan praktik keberlanjutan bisnis, perusahaan berkomitmen kuat untuk mencegah dan menangani segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan pelecehan seksual dan non seksual di seluruh aktivitas dan rantai nilainya. Melalui kebijakan yang kuat, penilaian risiko yang sistematis, pelatihan inklusif, dan mekanisme pelaporan yang jelas, perusahaan menegakkan prinsip bahwa perusahaan kami tidak mentoleransi diskriminasi dan pelecehan lingkungan kerja.
Workforce Breakdown : Gender
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) senantiasa menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan menerapkan kebijakan anti diskriminasi dalam setiap fungsi pengelolaan sumber daya manusia. PKT berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang bermartabat tanpa diskriminasi, pelecehan, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya, serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri untuk menjaga produktivitas pekerja. PKT menerapkan prinsip kesetaraan dan memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja penyandang disabilitas, dengan posisi dan jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan jenjang keahlian dan keterampilan masing-masing. Berikut adalah bagan komposisi pekerja PKT.
Total Komposisi Karyawan
| Status Kepegawaian | 2024 | 2023 | 2022 | 2021 | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Laki-Laki | Perempuan | Laki-laki | Perempuan | Laki-laki | Perempuan | Laki-laki | Perempuan | |
| PKWTT | 1,067 | 110 | 1,112 | 110 | 1,196 | 111 | 1,262 | 117 |
| PKWT | 104 | 26 | 70 | 14 | 56 | 7 | 33 | 3 |
| Jumlah | 1,171 | 136 | 1,182 | 124 | 1,252 | 118 | 1,295 | 120 |
| Total | 1,307 | 1,306 | 1,370 | 1,415 | ||||
Grafik Kesetaraan Gender per Tahun 2024 dalam (%)
| Kategori | Persentase (0-100%) | Target tahun 2024 (dalam %) |
|---|---|---|
| Komposisi Karyawan Perempuan dari Seluruh Karyawan | 10.41% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan pada seluruh Level Manajemen (Junior, Menengah dan Puncak) | 18.03% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan pada Tingkat Manajemen Junior (Tingkat Pertama) | 18.37% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan pada Tingkat Manajemen Puncak | 17.24% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan pada Fungsi Penghasil Pendapatan | 0% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan dalam Peran Terkait STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika) | 7.79% | 10% |
Workforce Breakdown : Race, Ethnic
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) juga menghargai keberagaman sebagai salah satu kekuatan utama dalam membangun budaya kerja yang inklusif dan harmonis. Komposisi karyawan PKT mencerminkan keberagaman agama yang ada di Indonesia, dimana setiap individu memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Perusahaan menyediakan berbagai fasilitas peribadatan dan ruang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebebasan beragama karyawan.
Dengan demikian, PKT tidak hanya membangun kinerja yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan keharmonisan dalam keberagaman.
| Agama | Sebaran dalam total tenaga kerja (%) | Sebaran di semua posisi management (%) |
|---|---|---|
| Islam | 90.21% | 88.52% |
| Kristen | 6.97% | 7.82% |
| Katolik | 2.53% | 3.29% |
| Budha | 0.00% | 0.00% |
| Hindu | 0.31% | 0.41% |
Gender Pay Indicator
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif dengan memastikan tidak adanya kesenjangan upah berdasarkan gender. PKT secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap struktur penggajian guna memastikan kesetaraan dengan prinsip equal pay for equal work. Transparansi dalam pengelolaan remunerasi menjadi landasan penting untuk mendorong terciptanya keadilan, sekaligus memperkuat budaya yang berorientasi pada kinerja dan keberlanjutan. PKT menjunjung tinggi kesetaraan gender yang dikompensasi melalui upah pokok dan remunerasi, adapun rasio upah pokok dan remunerasi karyawan perempuan dibandingkan laki-laki adalah sebesar 1:1.
| Gender | Bontang | Luar Bontang | ||
|---|---|---|---|---|
| Minimum | Maximum | Minimum | Maximum | |
| Laki-Laki | 2,237,000 | 35,236,000 | 4,196,000 | 23,236,000 |
| Perempuan | 4,390,000 | 33,896,000 | 5,890,000 | 16,432,000 |
Freedom of Association
Ketercakupan Karyawan dalam PKB
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat melalui dialog sosial, perundingan bersama, serta kerja sama yang konstruktif antara manajemen dan perwakilan karyawan. PKT percaya bahwa keterlibatan aktif karyawan dalam wadah organisasi akan memperkuat komunikasi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung tercapainya tujuan perusahaan yang berkelanjutan. PKT menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi seluruh karyawan (100%), hal ini ditunjukkan dengan terbentuknya dua serikat pekerja di lingkungan Perseroan, yaitu Serikat Pekerja Pupuk Kaltim (SEPAKAT) dan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kalimantan Timur (SP KKPKT).
Tabel Jumlah Karyawan yang Tercakup dalam PKB Tahun 2024
| Lokasi Bertugas/Serikat Pekerja | KKPKT | SEPAKAT | NON SP | Total |
|---|---|---|---|---|
| Bontang | 1066 | 74 | 122 | 1262 |
| Luar Bontang | 28 | 10 | 7 | 45 |
| Jumlah | 1094 | 84 | 129 | 1307 |