Pupuk Kaltim berkomitmen kuat untuk mengembangkan budaya Customer Focus yang didasarkan pada nilai budaya inti: "Insan Pupuk Kaltim selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan berkomitmen terhadap kepuasan pelanggan melalui perhatian dan dedikasi." Kami aktif mendengarkan, berinteraksi, dan mengamati kebutuhan pelanggan guna mengumpulkan informasi yang dapat digunakan untuk terus meningkatkan produk dan layanan kami. Tujuan utama kami adalah memastikan kepuasan seluruh pelanggan dan pengguna produk, sehingga mereka terus memilih dan percaya pada produk Pupuk Kaltim. Dengan demikian, kami berupaya menjaga keberlanjutan pertumbuhan bisnis secara konsisten.
Contact Center
Layanan contact center yang responsif dan profesional, memastikan setiap pertanyaan dan kebutuhan pelanggan terpenuhi dengan baik melalui saluran komunikasi yang berdedikasi.
Loyalty Program
Klasifikasi pelanggan berdasarkan pencapaian penjualan selama periode tertentu, memungkinkan fasilitas loyalty program yang eksklusif di hari ulang tahun pelanggan.
Program Promosi Tematik
Program promosi khusus seperti Program Gebyar NPK Pelangi, yang dilakukan dalam rangka mempererat hubungan dengan pelanggan dan meningkatkan engagement.
Dalam menjalankan komunikasi, Pupuk Kaltim menyediakan layanan contact center yang responsif dan profesional, memastikan setiap pertanyaan dan kebutuhan pelanggan terpenuhi dengan baik. Sebagai bagian dari inovasi layanan, kami mengklasifikasikan pelanggan berdasarkan pencapaian penjualan selama periode tertentu, sehingga mereka dapat menikmati fasilitas loyalty program yang eksklusif di hari ulang tahun pelanggan. Selain itu, kami juga mengadakan program promosi tematik, seperti Program Gebyar NPK Pelangi, yang dilakukan dalam rangka mempererat hubungan dengan pelanggan.
📊 Survei Kepuasan Pelanggan
Pupuk Kaltim sangat menghargai pengalaman dan kepuasan pelanggan. Oleh karena itu, kami rutin melakukan survei untuk mengukur tingkat kepuasan dan loyalitas pelanggan, sebagai upaya untuk terus berkembang sesuai ekspektasi pasar dan mempertahankan posisi kompetitif. Pada tahun 2024, survei ini dilakukan di 72 kota dan kabupaten yang tersebar di 18 provinsi di seluruh Indonesia, dengan hasil skor capaian kepuasan mencapai 90,04 dari 100, termasuk dalam kategori sangat puas. Ini menunjukkan bahwa produk dan layanan kami mampu memenuhi dan bahkan melebihi harapan pelanggan.
📈 Tren Kepuasan Pelanggan
| FY 2021 | FY 2022 | FY 2023 | FY 2024 | Target 2024 | |
|---|---|---|---|---|---|
| Satisfaction measurement | 97.00% | 95.14% | 96.41% | 90.04% | 90.00% |
Perubahan Metodologi Pengukuran 2024
Sejak tahun 2024, Pupuk Kaltim mengalami perubahan signifikan dalam metodologi pengukuran kepuasan pelanggan akibat kebijakan sentralisasi yang diberlakukan oleh perusahaan holding. Dampak utamanya adalah nilai kepuasan pelanggan Pupuk Kaltim pada tahun 2024 terlihat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini lebih disebabkan oleh penyesuaian metodologi yaitu perubahan skala pengukuran, dimensi penilaian, dan sumber responden.
Kota dan Kabupaten
Provinsi
Tahun Survei
Komitmen Berkelanjutan
Berdasarkan capaian positif ini, Pupuk Kaltim semakin bersemangat untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan, serta memperkuat hubungan dengan pelanggan. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkontribusi pada pertumbuhan yang berkelanjutan, demi mencapai target yang lebih tinggi di masa mendatang.
⚖️ Kebijakan Hak Asasi Manusia
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meyakini bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan landasan penting bagi keberlangsungan usaha dan tanggung jawab. Komitmen ini berpedoman pada standar internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja (1998), serta Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs).
🤝 Komitmen Hak Asasi Manusia
PKT berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia di seluruh kegiatan operasional, hubungan bisnis, dan rantai pasok. Kami menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk diskriminasi, pelecehan, pekerja anak, maupun kerja paksa, serta mendukung kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan perundingan kolektif. Melalui penilaian risiko yang berkelanjutan, pelatihan bagi seluruh karyawan, dan mekanisme pengaduan yang efektif, serta pelaporan yang transparan, PKT berupaya untuk mencegah, mitigasi, dan memperbaiki dampak terhadap hak asasi manusia sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghormati.
Sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta United Nations Guiding Principles on Business & Human Rights (UNGPs), Komitmen Hak Asasi Manusia PKT mencakup pengukuran baik pada kegiatan operasional maupun bisnis. Komitmen ini juga menekankan pada tenaga kerja, mitra bisnis, dan rantai pasok.
📋 Kebijakan Hak Asasi Manusia PKT mencakup
Tidak ada Perdagangan Manusia
Kebebasan Berserikat
Tidak ada Kerja Paksa
Hak untuk Berunding Bersama
Tidak ada Pekerja Anak
Kesetaraan dan Tidak ada Diskriminasi
Uji Tuntas Hak Asasi Manusia: Komitmen Berkelanjutan untuk Perlindungan HAM
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meyakini bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dari prinsip keberlanjutan. Saat ini, PKT telah memiliki berbagai kebijakan dan mekanisme yang mendukung perlindungan HAM, termasuk kebijakan anti-diskriminasi dan anti-pelecehan, zero tolerance policy terhadap kerja paksa dan pekerja anak, penyediaan Whistleblowing System (WBS), serta pelatihan terkait etika dan hak asasi manusia bagi karyawan.
Proses Uji Tuntas HAM yang Komprehensif
PKT secara konsisten melakukan pemetaan risiko HAM di seluruh kegiatan operasional, rantai pasok, serta mitra bisnis strategis. PKT juga menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah diakses, serta memastikan adanya tindakan perbaikan (remediation) apabila terjadi pelanggaran HAM.
Proses ini diperkuat dengan pelatihan bagi karyawan, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, serta pelaporan publik secara berkelanjutan sebagai wujud akuntabilitas perusahaan. Dengan demikian, PKT berupaya tidak hanya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga membangun budaya perusahaan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia di seluruh rantai nilai.
Penilaian Risiko dan Kelompok Rentan
Penilaian ini juga mencakup identifikasi isu-isu HAM serta analisis dampaknya terhadap kelompok rentan dan berisiko, termasuk perempuan, anak-anak, masyarakat adat, pekerja migran, tenaga kerja pihak ketiga, penyandang disabilitas, lansia, serta ibu hamil.
Perempuan
KELOMPOK RENTANPerlindungan khusus terhadap diskriminasi gender, kesetaraan kesempatan, dan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja perempuan.
Anak-anak
ZERO TOLERANCEKebijakan zero tolerance terhadap pekerja anak dan perlindungan hak-hak anak di lingkungan operasional perusahaan.
Masyarakat Adat
HAK BUDAYAPenghormatan terhadap hak-hak tradisional, budaya, dan tanah ulayat masyarakat adat di sekitar area operasi.
Pekerja Migran
PERLINDUNGAN SETARAJaminan perlakuan yang adil dan setara bagi pekerja migran tanpa diskriminasi ras/etnis, asal daerah atau latar belakang.
Tenaga Kerja Pihak Ketiga
RANTAI PASOKPengawasan dan standar HAM yang sama untuk seluruh mitra dan kontraktor dalam rantai pasok perusahaan.
Penyandang Disabilitas
INKLUSIVITASPenyediaan aksesibilitas dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas di lingkungan kerja.
Lansia
PERLINDUNGAN KHUSUSPerhatian khusus terhadap kebutuhan dan kondisi pekerja lanjut usia untuk memastikan kesejahteraan mereka.
Ibu Hamil
KESEHATAN MATERNALFasilitas dan perlindungan khusus bagi pekerja hamil untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi.
🔍 Uji Tuntas Hak Asasi Manusia
Proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola potensi risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi dan aktivitas perusahaan.
Standar Internasional yang Diacu:
- Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat
- Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama
- Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Kerja Paksa
- Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 tentang Pekerja Anak
- Konvensi ILO No. 100 dan No. 111 tentang Diskriminasi
- Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
- Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- UNGPs on Business and Human Rights
Risiko Hak Asasi Manusia
Tingkat Risiko

Risiko Kunci Hak Asasi Manusia
Hasil penilaian risiko hak asasi manusia pada seluruh lokasi operasional Perusahaan menunjukkan bahwa Pupuk Kaltim berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan reviu berkala atas pemetaan risiko hak asasi manusia.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Karyawan
| Isu HAM | Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| Kelompok Pemangku Kepentingan | Karyawan tetap, kontrak, tenaga ahli daya, magang serta calon karyawan |
| Deskripsi Risiko | Terjadinya kecelakaan kerja (fatality) |
| Dampak | • Cedera kerja ringan hingga fatality • Gangguan kesehatan jangka panjang akibat paparan bahan berbahaya. • Gangguan operasi dan potensi shutdown pabrik. • Gugatan hukum dan kerusakan reputasi perusahaan. • Penurunan moral & produktivitas tenaga kerja. |
| Tingkat Risiko | High |
Langkah Mitigasi
- Penerapan budaya zero accident.
- Pelatihan dan sertifikasi K3 bagi seluruh pekerja & kontraktor.
- Penggunaan APD standar internasional dan pemeliharaan rutin.
- Inspeksi dan audit K3 secara berkala.
- Penguatan sistem pelaporan & pengawasan digital (real time monitoring).
- Simulasi tanggap darurat dan evaluasi rutin.
Langkah Remediasi
- Penanganan medis segera & kompensasi korban.
- Investigasi insiden oleh tim independen K3.
- Koreksi sistem pengawasan dan SOP terkait area insiden.
- Sanksi dan tindakan perbaikan terhadap unit atau vendor yang telat.
- Komunikasi terbuka kepada pemangku kepentingan dan tidak lanjut perbaikan menyeluruh.
Labor Practices Commitment
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) senantiasa berkomitmen menjaga kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas Cuti Tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap menerima upah penuh. Bagi pekerja shift, hak atas Upah Shift dan KJK Shift tetap diberikan tanpa pemotongan.
Selain itu, PKT melaksanakan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap keputusan PHK didasarkan pada pertimbangan objektif, seperti penurunan pendapatan perusahaan, restrukturisasi organisasi, atau efisiensi, serta wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan Komite PKB untuk mencapai kesepakatan bersama. PKT juga memastikan bahwa setiap pekerja yang terdampak memperoleh penjelasan yang jelas, hak-hak yang sesuai, serta pendampingan dari Komite PKB selama proses berlangsung.
Labor Practices Program
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menetapkan pengaturan jam kerja dan kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Waktu Kerja. Jam kerja normal ditetapkan selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dengan pengaturan waktu yang disesuaikan antara pekerja non-shift dan shift. Sedangkan pekerja shift menjalankan sistem kerja bergilir sesuai jadwal kerja pagi, sore, atau malam yang telah ditetapkan.
Untuk memaksimalkan upaya kelebihan jam kerja karyawan, PKT mengatur jam kerja lembur maksimal 40 jam per bulan. Seluruh kegiatan lembur harus mendapatkan persetujuan atasan langsung, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan keseimbangan waktu istirahat bagi karyawan. Program ini diterapkan kepada seluruh operasi Perusahaan mencakup kontraktor dan mitra kerja.
Discrimination & Harassment
Sejalan dengan praktik keberlanjutan bisnis, perusahaan berkomitmen kuat untuk mencegah dan menangani segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan pelecehan seksual dan non seksual di seluruh aktivitas dan rantai nilainya. Melalui kebijakan yang kuat, penilaian risiko yang sistematis, pelatihan inklusif, dan mekanisme pelaporan yang jelas, perusahaan menegakkan prinsip bahwa perusahaan kami tidak mentoleransi diskriminasi dan pelecehan lingkungan kerja.
Workforce Breakdown : Gender
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) senantiasa menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan menerapkan kebijakan anti diskriminasi dalam setiap fungsi pengelolaan sumber daya manusia. PKT berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang bermartabat tanpa diskriminasi, pelecehan, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya, serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri untuk menjaga produktivitas pekerja. PKT menerapkan prinsip kesetaraan dan memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja penyandang disabilitas, dengan posisi dan jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan jenjang keahlian dan keterampilan masing-masing. Berikut adalah bagan komposisi pekerja PKT.
Total Komposisi Karyawan
| Status Kepegawaian | 2024 | 2023 | 2022 | 2021 | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Laki-Laki | Perempuan | Laki-laki | Perempuan | Laki-laki | Perempuan | Laki-laki | Perempuan | |
| PKWTT | 1,067 | 110 | 1,112 | 110 | 1,196 | 111 | 1,262 | 117 |
| PKWT | 104 | 26 | 70 | 14 | 56 | 7 | 33 | 3 |
| Jumlah | 1,171 | 136 | 1,182 | 124 | 1,252 | 118 | 1,295 | 120 |
| Total | 1,307 | 1,306 | 1,370 | 1,415 | ||||
Grafik Kesetaraan Gender per Tahun 2024 dalam (%)
| Kategori | Persentase (0-100%) | Target tahun 2024 (dalam %) |
|---|---|---|
| Komposisi Karyawan Perempuan dari Seluruh Karyawan | 10.41% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan pada seluruh Level Manajemen (Junior, Menengah dan Puncak) | 18.03% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan pada Tingkat Manajemen Junior (Tingkat Pertama) | 18.37% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan pada Tingkat Manajemen Puncak | 17.24% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan pada Fungsi Penghasil Pendapatan | 0% | 10% |
| Komposisi Karyawan Perempuan dalam Peran Terkait STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika) | 7.79% | 10% |
Workforce Breakdown : Race, Ethnic
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) juga menghargai keberagaman sebagai salah satu kekuatan utama dalam membangun budaya kerja yang inklusif dan harmonis. Komposisi karyawan PKT mencerminkan keberagaman agama yang ada di Indonesia, dimana setiap individu memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Perusahaan menyediakan berbagai fasilitas peribadatan dan ruang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebebasan beragama karyawan.
Dengan demikian, PKT tidak hanya membangun kinerja yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan keharmonisan dalam keberagaman.
| Agama | Sebaran dalam total tenaga kerja (%) | Sebaran di semua posisi management (%) |
|---|---|---|
| Islam | 90.21% | 88.52% |
| Kristen | 6.97% | 7.82% |
| Katolik | 2.53% | 3.29% |
| Budha | 0.00% | 0.00% |
| Hindu | 0.31% | 0.41% |
Gender Pay Indicator
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif dengan memastikan tidak adanya kesenjangan upah berdasarkan gender. PKT secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap struktur penggajian guna memastikan kesetaraan dengan prinsip equal pay for equal work. Transparansi dalam pengelolaan remunerasi menjadi landasan penting untuk mendorong terciptanya keadilan, sekaligus memperkuat budaya yang berorientasi pada kinerja dan keberlanjutan. PKT menjunjung tinggi kesetaraan gender yang dikompensasi melalui upah pokok dan remunerasi, adapun rasio upah pokok dan remunerasi karyawan perempuan dibandingkan laki-laki adalah sebesar 1:1.
| Gender | Bontang | Luar Bontang | ||
|---|---|---|---|---|
| Minimum | Maximum | Minimum | Maximum | |
| Laki-Laki | 2,237,000 | 35,236,000 | 4,196,000 | 23,236,000 |
| Perempuan | 4,390,000 | 33,896,000 | 5,890,000 | 16,432,000 |
Freedom of Association
Ketercakupan Karyawan dalam PKB
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat melalui dialog sosial, perundingan bersama, serta kerja sama yang konstruktif antara manajemen dan perwakilan karyawan. PKT percaya bahwa keterlibatan aktif karyawan dalam wadah organisasi akan memperkuat komunikasi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung tercapainya tujuan perusahaan yang berkelanjutan. PKT menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi seluruh karyawan (100%), hal ini ditunjukkan dengan terbentuknya dua serikat pekerja di lingkungan Perseroan, yaitu Serikat Pekerja Pupuk Kaltim (SEPAKAT) dan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kalimantan Timur (SP KKPKT).
Tabel Jumlah Karyawan yang Tercakup dalam PKB Tahun 2024
| Lokasi Bertugas/Serikat Pekerja | KKPKT | SEPAKAT | NON SP | Total |
|---|---|---|---|---|
| Bontang | 1066 | 74 | 122 | 1262 |
| Luar Bontang | 28 | 10 | 7 | 45 |
| Jumlah | 1094 | 84 | 129 | 1307 |
🛡️ Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk menjalankan seluruh aktivitas bisnis dengan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Untuk itu, PKT menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang selaras dengan standar nasional dan internasional serta meningkatkan kinerja K3 yang berkesinambungan. Dalam setiap proses operasionalnya, PKT menjunjung tinggi prinsip "Safety is Our Personality" sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai bagian dari pengukuran kinerja K3 yang sistematis, PKT menetapkan target dan indikator keselamatan kerja setiap tahun melalui dokumen Laporan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Pada tahun 2024, PKT menetapkan capaian target Zero Loss Time Accident (LTA) dan Zero Fatality, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan seluruh pekerja dan pihak terkait di lingkungan kerja. Target ini digunakan sebagai tolok ukur utama dalam evaluasi kinerja keselamatan dan menjadi dasar dalam penyusunan program peningkatan K3 secara berkelanjutan.