Asesmen Risiko HAM

Proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola potensi risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi dan aktivitas perusahaan.

Identifikasi Risiko
Mengidentifikasi risiko HAM yang relevan dengan rantai pasok perusahaan.
Analisis Risiko
Menilai dampak potensial dari risiko ini terhadap individu dan komunitas yang terkena dampak.
Mitigasi Risiko
Mengembangkan dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencegah dampak negatif.
Pemantauan & Evaluasi
Penilaian berkelanjutan terhadap efektivitas langkah-langkah yang diterapkan.
Pelaporan
Melaporkan hasil penilaian risiko HAM kepada para pemangku kepentingan dan memastikan transparansi.

Proses ini mengacu pada standar internasional seperti International Labour Organization (ILO), yang mencakup:

  1. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat
  2. Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama
  3. Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Kerja Paksa
  4. Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 tentang Pekerja Anak
  5. Konvensi ILO No. 100 dan No. 111 tentang Diskriminasi
  6. Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
  7. Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  8. UNGPs on Business and Human Rights

Risiko Hak Asasi Manusia

Kelompok Pemangku Kepentingan Isu Hak Asasi Manusia
Karyawan
(Karyawan Tetap &
Kontrak)
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Kondisi kerja layak & upah adil
3. Non-diskriminasi & kesetaraan gender
4. Privasi & perlindungan data pribadi
5. Kebebasan berserikat & berunding kolektif
6. Kekerasan & pelecehan di tempat kerja
Pemasok & Mitra Bisnis 7. Kerja paksa, pekerja anak, dan perdagangan manusia
8. Kondisi kerja dan keselamatan di mitra kerja
9. Diskriminasi
10. Privasi & perlindungan data pribadi
Komunitas Lokal &
Masyarakat Sekitar
11. Hak atas lingkungan hidup yang sehat
12. Hak atas air & sumber daya alam
13. Hak atas informasi & partisipasi publik
14. Potensi konflik sosial & penggusuran
Pelanggan 15. Privasi & keamanan data pelanggan
16. Akses ke produk ramah lingkungan

Tingkat Risiko

Human Rights Risk Assessment

Risiko Kunci Hak Asasi Manusia

Hasil penilaian risiko hak asasi manusia pada seluruh lokasi operasional Perusahaan menunjukkan bahwa Pupuk Kaltim berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan reviu berkala atas pemetaan risiko hak asasi manusia.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Karyawan

Isu HAM Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kelompok Pemangku Kepentingan Karyawan tetap, kontrak, tenaga ahli daya, magang serta calon karyawan
Deskripsi Risiko Terjadinya kecelakaan kerja (fatality)
Dampak • Cedera kerja ringan hingga fatality
• Gangguan kesehatan jangka panjang akibat paparan bahan berbahaya.
• Gangguan operasi dan potensi shutdown pabrik.
• Gugatan hukum dan kerusakan reputasi perusahaan.
• Penurunan moral & produktivitas tenaga kerja.
Tingkat Risiko High
Langkah Mitigasi
  • Penerapan budaya zero accident.
  • Pelatihan dan sertifikasi K3 bagi seluruh pekerja & kontraktor.
  • Penggunaan APD standar internasional dan pemeliharaan rutin.
  • Inspeksi dan audit K3 secara berkala.
  • Penguatan sistem pelaporan & pengawasan digital (real time monitoring).
  • Simulasi tanggap darurat dan evaluasi rutin.
Langkah Remediasi
  • Penanganan medis segera & kompensasi korban.
  • Investigasi insiden oleh tim independen K3.
  • Koreksi sistem pengawasan dan SOP terkait area insiden.
  • Sanksi dan tindakan perbaikan terhadap unit atau vendor yang telat.
  • Komunikasi terbuka kepada pemangku kepentingan dan tidak lanjut perbaikan menyeluruh.

    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Praktik Ketenagakerjaan