Proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola potensi risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi dan aktivitas perusahaan.
Proses ini mengacu pada standar internasional seperti International Labour Organization (ILO), yang mencakup:
- Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat
- Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama
- Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Kerja Paksa
- Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 tentang Pekerja Anak
- Konvensi ILO No. 100 dan No. 111 tentang Diskriminasi
- Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
- Konvensi ILO No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- UNGPs on Business and Human Rights
Risiko Hak Asasi Manusia
Tingkat Risiko

Risiko Kunci Hak Asasi Manusia
Hasil penilaian risiko hak asasi manusia pada seluruh lokasi operasional Perusahaan menunjukkan bahwa Pupuk Kaltim berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan reviu berkala atas pemetaan risiko hak asasi manusia.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Karyawan
| Isu HAM | Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| Kelompok Pemangku Kepentingan | Karyawan tetap, kontrak, tenaga ahli daya, magang serta calon karyawan |
| Deskripsi Risiko | Terjadinya kecelakaan kerja (fatality) |
| Dampak | • Cedera kerja ringan hingga fatality • Gangguan kesehatan jangka panjang akibat paparan bahan berbahaya. • Gangguan operasi dan potensi shutdown pabrik. • Gugatan hukum dan kerusakan reputasi perusahaan. • Penurunan moral & produktivitas tenaga kerja. |
| Tingkat Risiko | High |
Langkah Mitigasi
- Penerapan budaya zero accident.
- Pelatihan dan sertifikasi K3 bagi seluruh pekerja & kontraktor.
- Penggunaan APD standar internasional dan pemeliharaan rutin.
- Inspeksi dan audit K3 secara berkala.
- Penguatan sistem pelaporan & pengawasan digital (real time monitoring).
- Simulasi tanggap darurat dan evaluasi rutin.
Langkah Remediasi
- Penanganan medis segera & kompensasi korban.
- Investigasi insiden oleh tim independen K3.
- Koreksi sistem pengawasan dan SOP terkait area insiden.
- Sanksi dan tindakan perbaikan terhadap unit atau vendor yang telat.
- Komunikasi terbuka kepada pemangku kepentingan dan tidak lanjut perbaikan menyeluruh.